ILUSTRASI. Teller Bank Mandiri Melyani Nasabahnya (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menerima gadai saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) milik pemegang saham pengendali PT Eshan Agro Sentosa sebagai bagian dari jaminan fasilitas kredit.
Transaksi ini menimbulkan pertanyaan mengenai aturan kepemilikan saham oleh bank.
Dalam keterbukaan informasi JARR, PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan 100% saham JARR yang dimilikinya atau sebanyak 7.997.556.204 saham kepada Bank Mandiri. Transaksi tersebut dilakukan pada 30 September 2026.
Gadai saham tersebut merupakan bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi perseroan dari Bank Mandiri. JARR menyebut akta gadai saham dibuat di hadapan notaris.
Baca Juga: Emiten Haji Isam (JARR) Bagi Dividen Rp 60 Miliar dari Buku Tahun 2025
JARR juga menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan pengendalian atas perseroan. PT Eshan Agro Sentosa tetap menjadi pengendali JARR.
Selain itu, gadai saham tersebut tidak menyebabkan dilusi kepemilikan saham maupun perubahan jumlah modal ditempatkan dan modal disetor perseroan. Lantas, bagaimana aturan mengenai kepemilikan saham oleh bank?
Dari sisi perbankan, aturan mengenai penyertaan modal sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
Dalam POJK 22/2022, penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung maupun melalui pasar modal dan ditujukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual beli saham.
Aturan tersebut juga menetapkan jumlah seluruh portofolio penyertaan modal bank paling tinggi 35% dari modal bank.
Baca Juga: Kinerja Emiten Haji Isam Jhonlin Agro (JARR) Turun per Semester I 2026
Namun, ketentuan mengenai penyertaan modal bank kemudian mengalami perubahan melalui POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
POJK 26/2024 mendefinisikan penyertaan modal sebagai penanaman dana Bank Umum dalam bentuk saham, termasuk surat utang konversi wajib, surat investasi konversi wajib, atau jenis transaksi tertentu yang mengakibatkan Bank Umum memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan penerima penyertaan modal.
Dalam aturan terbaru tersebut, Bank Umum konvensional dilarang melakukan penyertaan modal selain kepada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan.
Sementara itu, Bank Umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah hanya dapat melakukan penyertaan modal kepada lembaga jasa keuangan syariah dan/atau lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
POJK 26/2024 juga mendefinisikan penyertaan modal sebagai penanaman dana Bank Umum dalam bentuk saham, termasuk surat utang konversi wajib, surat investasi konversi wajib, atau jenis transaksi tertentu yang mengakibatkan Bank Umum memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan penerima penyertaan modal.
Dalam aturan terbaru tersebut, Bank Umum konvensional dilarang melakukan penyertaan modal selain kepada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan.
POJK 26/2024 juga mencabut sejumlah ketentuan dalam POJK 22/2022, termasuk Pasal 3, Pasal 4, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 POJK 22/2022. Artinya, POJK 22/2022 tidak bisa digunakan begitu saja sebagai dasar untuk menilai kondisi saat ini tanpa melihat perubahan yang dibawa POJK 26/2024.
Baca Juga: Emiten Haji Isam Bertambah Jadi Empat: Simak Performa JARR, PGUN, TEBE, Hingga PACK
Sementara dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan, transaksi repo didefinisikan sebagai kontrak jual atau beli efek dengan janji untuk membeli atau menjual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa setiap transaksi repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas efek. Ketentuan yang sama berlaku terhadap efek yang dipindahkan sebagai substitusi maupun untuk pemeliharaan margin dalam transaksi repo.
Dengan demikian, salah satu karakter utama transaksi repo adalah adanya perpindahan kepemilikan efek. Perjanjian repo juga wajib memuat ketentuan mengenai peralihan hak kepemilikan efek.
Di tengah ketentuan tersebut, JARR pada 7 Oktober 2026 menyampaikan keterbukaan informasi mengenai gadai saham milik PT Eshan Agro Sentosa, yang merupakan pemegang saham pengendali perseroan.
Dalam keterbukaan tersebut, JARR menyebut transaksi terjadi pada 30 September 2026 melalui penandatanganan akta gadai saham. Saham tersebut dijaminkan sebagai bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi perseroan dari Bank Mandiri.
Baca Juga: Butuh Modal, Saham JARR dan PGUN Milik Pengendali Haji Isam Digadai ke Bank Mandiri
Jumlah saham yang digadaikan mencapai 100% dari kepemilikan saham pengendali, yakni sebanyak 7.997.556.204 saham. Penerima gadai adalah Bank Mandiri.
JARR juga menegaskan bahwa gadai saham tersebut tidak mengakibatkan perubahan pengendalian atas perseroan. PT Eshan Agro Sentosa tetap menjadi pengendali JARR.
Selain itu, transaksi tersebut tidak menyebabkan dilusi kepemilikan saham dan tidak mengubah jumlah modal ditempatkan maupun modal disetor perseroan.
Dengan demikian, berdasarkan keterbukaan informasi JARR, transaksi yang dilakukan adalah gadai saham, bukan transaksi repo.
Jadi, Bank Mandiri tidak serta-merta menjadi pemilik saham JARR hanya karena menerima gadai saham tersebut. Status pengendalian JARR berdasarkan keterbukaan informasi tetap berada pada PT Eshan Agro Sentosa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag