Cirebon (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Jawa Barat menegaskan penerapan sanksi disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) bertujuan membangun birokrasi yang profesional, sehat, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kepala BKPSDM Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno di Cirebon, Minggu, mengatakan penegakan disiplin dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan hingga pemberhentian bagi ASN yang tidak menunjukkan perubahan.

"Hukuman ini sebagai bentuk keadilan. Pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya tentu tidak mendapatkan haknya. Jika tetap tidak ada perubahan, ketentuannya adalah pemberhentian," katanya.

Hingga Juli 2026, BKPSDM mencatat sembilan ASN dijatuhi sanksi penghentian pembayaran gaji akibat pelanggaran disiplin.

"Juni lalu ada tujuh PNS, kemudian Juli bertambah dua pegawai. Jadi total ada sembilan pegawai yang tidak menerima gaji," ujarnya.

Dari sembilan ASN tersebut, kata dia, tiga orang kini menjalani proses pemberhentian setelah evaluasi menunjukkan tidak adanya perubahan sikap maupun peningkatan kinerja.

"Yang tiga sedang kita proses pemberhentiannya. Jadi dipastikan mereka diberhentikan sebagai ASN," katanya.

Selain itu, ia menyampaikan terdapat satu ASN sedang menjalani proses pemberhentian sementara, satu ASN mengajukan pengunduran diri, sedangkan empat lainnya masih menjalani proses hukuman disiplin di perangkat daerah masing-masing.

Menurut Budi, dua ASN yang baru dikenai sanksi pada Juli melakukan pelanggaran disiplin kehadiran. Seluruh proses penjatuhan hukuman telah melalui tahapan pembinaan dan pemeriksaan.

Ia mengatakan ASN yang dikenai sanksi berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari staf hingga pejabat administrator atau eselon IV.

BKPSDM, lanjut dia, akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan agar seluruh ASN menjalankan tugas sesuai tanggung jawab serta menjaga disiplin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno mengapresiasi langkah BKPSDM dalam menegakkan disiplin ASN sebagai upaya memperkuat budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

"Kami mengapresiasi ketegasan BKPSDM. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya agar semakin disiplin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Agung.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.