Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menggagalkan upaya penyelundupan 110 kilogram daging rusa timor tanpa dokumen karantina yang masuk melalui Pelabuhan Laut Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Rabu, mengatakan komoditas tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kedatangan KM Sabuk Nusantara 75 yang melayani rute Kaimana, Papua Barat Daya, menuju Pelabuhan Bula.

"Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas menemukan 110 kilogram daging rusa timor yang tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan. Karena tidak memenuhi ketentuan, media pembawa tersebut langsung ditahan untuk mencegah peredarannya," katanya.

Ia menjelaskan BKHIT memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya yang keluar dan masuk suatu wilayah guna mencegah penyebaran hama dan penyakit karantina sekaligus memastikan seluruh media pembawa memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan.

Menurut dia, setiap pemasukan maupun pengeluaran media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina dan dilaporkan kepada petugas untuk dilakukan tindakan karantina sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa seluruh lalu lintas media pembawa harus melalui tindakan karantina guna mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

"Pengawasan di setiap pintu pemasukan dan pengeluaran akan terus kami perkuat. Sinergisitas dengan instansi terkait menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan aturan karantina, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara dalam melindungi keanekaragaman hayati serta mencegah perdagangan komoditas satwa yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam menjalankan tugasnya, BKHIT melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik media pembawa, penahanan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan, hingga berkoordinasi dengan instansi berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan konservasi maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Setelah dilakukan penahanan, sebanyak 110 kilogram daging rusa timor tersebut selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.