"Sistem kerja di pemerintah daerah melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). BKD tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya penataan resmi dari instansi teknis yang berwenang,"
Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, penarikan pajak dari para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Mataram hingga kini masih terkendala aturan, terutama untuk izin tempat berjualan PKL.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin, di Mataram, Sabtu, mengatakan, kondisi itu terjadi karena penataan dan kejelasan izin tempat berjualan PKL hingga saat ini masih menjadi kendala di lapangan.
"Sistem kerja di pemerintah daerah melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). BKD tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya penataan resmi dari instansi teknis yang berwenang," katanya.
Hal tersebut disampaikan menyikapi maraknya PKL di Kota Mataram dan terindikasi mendapatkan omzet di atas Rp1 juta per hari, sehingga sudah bisa menjadi sasaran potensi pajak yang potensial.
Akan tetapi, menurut Amrin, untuk menari pajak maka perlu dilakukan penataan PKL sesuai aturannya oleh OPD terkait.
"Kalau kami yang mengurus semuanya kan tidak mungkin. Ini butuh kerja sama lintas OPD untuk menerapkan aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (perda)," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, kriteria usaha yang wajib dikenakan pajak adalah yang memiliki batas omzet minimal Rp1 juta per hari.
Meski potensi pendapatannya cukup besar, pihak BKD menegaskan penarikan pajak tidak bisa hanya berpatokan pada besaran omzet semata, akan tetapi aspek legalitas dan lokasi jualan menjadi pertimbangan utama.
Pihaknya khawatir kalau langsung ditarik pajak hanya karena omzetnya memenuhi syarat, nanti mereka merasa usahanya sudah dilegalkan di tempat tersebut, padahal lokasinya tidak permanen atau bahkan tidak berizin.
"Jadi, kami minta penataan PKL diselesaikan terlebih dahulu, baru kami bisa petakan untuk penarikan pajak," katanya.
Terkait dengan itu, tambahnya, jika PKL dinilai potensial sebagai pajak daerah maka diharapkan OPD terkait bisa segera menyelesaikan penataan kawasan dan izin usaha para PKL agar potensi pajak daerah dapat digali secara legal dan optimal.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026