REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Isu rencana pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau dikenal dengan nama Haji Isam mengakuisisi PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beredar di media sosial. Meski, BCA telah membantah kabar tersebut. Di sisi lain, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur sejumlah persyaratan bagi pihak yang ingin mengambil alih kepemilikan bank.
“Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait adanya rencana aksi korporasi tertentu terhadap BCA, dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).
BCA meminta masyarakat mengacu pada sumber resmi dan media kredibel untuk memperoleh informasi. Perseroan juga menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam regulasi perbankan, pengambilalihan bank tidak cukup dilakukan melalui pembelian saham di pasar. Peraturan OJK (POJK) Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum mengatur bahwa pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan pengendalian memerlukan persetujuan OJK.
Pihak yang akan menjadi pemegang saham pengendali juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator, termasuk penilaian kemampuan dan kepatutan. Artinya, calon pemegang saham pengendali perlu dinilai kelayakannya sesuai ketentuan yang berlaku, bukan hanya menunjukkan kemampuan finansial untuk membeli saham.
Sementara itu, POJK Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum menetapkan batas maksimum kepemilikan saham berdasarkan kategori pemegang saham. Secara umum, batas kepemilikan ditetapkan sebesar 40 persen dari modal bank bagi badan hukum lembaga keuangan, 30 persen bagi badan hukum bukan lembaga keuangan, dan 20 persen bagi pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional. Ketentuan ini juga memperhitungkan keterkaitan antar-pemegang saham, termasuk hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat kedua, dan kerja sama untuk mengendalikan bank.
Dengan demikian, rencana pengambilalihan bank perlu memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan saham, pengendalian, serta persetujuan regulator. Batas kepemilikan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai batas mutlak untuk semua keadaan karena regulasi juga mengatur persyaratan dan pengecualian tertentu. Karena itu, kemungkinan pengambilalihan BCA oleh pihak tertentu tidak dapat disimpulkan hanya dari besarnya dana yang dimiliki atau jumlah saham yang dapat dibeli.
Di pasar saham, saham BCA dengan kode BBCA masuk dalam jajaran saham yang paling banyak dijual investor asing pada pekan perdagangan 5–9 Oktober 2026. Berdasarkan data PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), penjualan bersih investor asing atas BBCA mencapai Rp 293,5 miliar. Angka itu berada di bawah GOTO sebesar Rp 663,2 miliar. Saham Bank Mandiri (BMRI) menyusul dengan penjualan bersih Rp 235,6 miliar.