Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong kepala daerah mengubah paradigma pembangunan agar tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Pembangunan juga harus memperhatikan keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologis serta manfaatnya bagi generasi mendatang.

Menurut Bima, perubahan cara pandang tersebut penting untuk mencegah benturan antara kepentingan ekonomi, masyarakat adat, dan kelestarian lingkungan. Kepala daerah dinilai perlu memiliki perspektif yang lebih komprehensif dalam menyusun setiap kebijakan pembangunan.

Bima mengatakan, kebijakan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada popularitas, pemenuhan kebutuhan dasar, maupun regulasi. Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan warisan budaya, kekayaan alam, serta hukum adat yang berkembang di masing-masing wilayah.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan menjadi penting, terutama ketika kebijakan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.

“Tantangan kita bagaimana setiap perencanaan ini melibatkan secara bermakna dan kita mendengar dari tokoh-tokoh adat, seperti apa, dari para pejuang ekologis yang sudah lama,” ujar Bima saat memberikan sambutan pada Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertajuk “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis” di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).

Dorong Pengakuan Masyarakat Adat

Bima mendorong perubahan paradigma pembangunan tersebut diterjemahkan dalam kebijakan konkret di daerah. Salah satunya melalui percepatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda).

Menurut dia, masih ada daerah yang telah memiliki Perda mengenai masyarakat adat, tetapi belum menerapkannya secara optimal. Di sisi lain, terdapat pula daerah yang hingga kini belum memiliki regulasi untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Selain pengakuan terhadap masyarakat adat, Bima menilai prinsip keseimbangan ekologis harus menjadi bagian dari tata ruang daerah. Tata ruang, kata dia, tidak semestinya hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi dasar dalam merancang pembangunan.

“Semua desain-desain perencanaan yang didasarkan pada tata ruang juga bernafaskan kepedulian pada keseimbangan ekologis. Tidak saja di daerah-daerah tertentu yang dominan unsur hukum adatnya, tetapi di semua daerah,” jelasnya.

Masyarakat Adat Bukan Sekadar Objek

Bima menjelaskan, cara pandang pemerintah terhadap masyarakat adat juga mengalami perubahan. Masyarakat adat yang sebelumnya lebih banyak ditempatkan sebagai objek pembangunan, kemudian dipandang sebagai kelompok yang harus dilindungi.

Paradigma tersebut kemudian berkembang dengan menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak atau right holders. Kini, masyarakat adat juga dipandang memiliki peran penting sebagai penjaga alam atau custodian dan steward of nature.

“Tidak hanya menjadikan masyarakat adat sebagai objek tetapi sebagai subjek. Tidak hanya berkutat pada regulasi, tetapi juga berkolaborasi dan ber-co-creation,” tandasnya.

Menurut Bima, pendekatan co-creation membuat masyarakat terlibat aktif dalam seluruh tahapan pembangunan. Mulai dari merancang dan memikirkan kebijakan, melaksanakan program, hingga mengawal hasil pembangunan dilakukan secara bersama-sama.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat adat tidak hanya menjadi pihak yang menerima atau terdampak kebijakan. Mereka juga memiliki ruang untuk ikut menentukan arah pembangunan yang berpengaruh terhadap ruang hidup dan lingkungan di sekitarnya.

WALHI Diminta Jadi Jembatan

Dalam kesempatan itu, Bima turut mengapresiasi para pejuang dan aktivis lingkungan yang selama ini berkontribusi menjaga kelestarian alam. Dia menilai organisasi lingkungan, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dapat mengambil peran sebagai penghubung antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan pemerintah.

“Kami mengharap teman-teman WALHI bisa menjadi bridging, jembatan antara masyarakat adat, jembatan antara local wisdom kepada pemangku kebijakan yang ada,” ujarnya.

Bima menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbuka untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, serta para pejuang lingkungan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan yang tetap menghasilkan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat.

Dengan demikian, pembangunan daerah diharapkan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan dalam jangka pendek, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan sosial, budaya, dan ekologis untuk generasi berikutnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6