BGN menghentikan sementara operasional tujuh SPPG di Kudus

Senin, 5 Oktober 2026 16:46 WIB

Image Print

Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena adanya permasalahan administrasi terkait pendataan penerima manfaat.

"Penghentian tersebut bersifat sementara, menyusul adanya aturan baru dari BGN terkait validasi dan rekonsiliasi data penerima manfaat. Kami pastikan tidak ada yang diberhentikan secara permanen karena saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi," kata Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus Wahyu Widodo di Kudus, Senin.

Menurut dia permasalahan tersebut berkaitan dengan kesesuaian data penerima manfaat antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan sistem yang digunakan BGN.

Ia menjelaskan terdapat data penerima manfaat yang nomor induk sekolahnya belum masuk atau belum terinput dalam aplikasi BGN. Kondisi tersebut menyebabkan data penerima manfaat di sistem BGN tidak terbaca.

"Misalnya penerima manfaatnya ada 100 atau 1.000, kalau nomor induk sekolahnya tidak ada di sistem BGN, maka datanya terbaca nol," ujarnya.

Wahyu mengatakan penghentian sementara operasional tujuh SPPG tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam dan berlanjut pada Senin. Penghentian dilakukan sampai proses administrasi dan perbaikan data selesai.

"Harapannya satu hari ini selesai," ujarnya.

Ia menambahkan apabila perbaikan data belum selesai, pihak SPPG akan berkomunikasi dengan koordinator wilayah (Korwil) dan pihak regional untuk melakukan pembenahan administrasi.

Wahyu menegaskan tidak ada sanksi pemberhentian permanen terhadap tujuh SPPG tersebut. Penghentian sementara lebih berkaitan dengan proses administrasi dan validasi data penerima manfaat.

Sementara itu, Koordinator SPPG Kudus Febria Suryaningrum membenarkan adanya tujuh SPPG yang mengalami penghentian sementara operasional.

Menurut dia penghentian tersebut berkaitan dengan proses pendataan dari Pusat Data dan Informasi BGN.

Namun, Febria belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai rincian SPPG yang terdampak maupun proses perbaikan data yang dilakukan.

Berdasarkan berbagai sumber, ketujuh SPPG tersebut, yakni SPPG di Kecamatan Bae, Dawe, Jati, serta dua SPPG di Kecamatan Kota dan Kaliwungu.

Baca juga: Realisasi pajak kendaraan bermotor di Kudus mencapai Rp76,7 miliar

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.