Rabu, 29 Juli 2026 - 12:08 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel membenarkan soal adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. Pelimpahan dilakukan pada Selasa 28 Juli 2026 kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Benar, Perkara atas nama terdakwa tifauzia tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jktim, tanggal 28 Juli 2026,” kata Immanuel, kepada wartawan, Rabu 29 Juli 2026

Baca Juga

Immanuel menerangkan bahwa sidang pertama akan dilakukan pada Kamis 6 Agustus pekan depan, dengan Ketua Majelis Hakim yakni Christina Endarwati.

“Majelis Hakim Christina Endarwati SH.MH., Rudi Rafli Siregar, SH.MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH.MH.,

Baca Juga

Sidang Pertama Kamis, 6 Agustus 2026,” ucap Immanuel.

Kemudian Immanuel menyebutkan, dengan adanya pelimpahan tersebut, maka sidang pertama akan dimulai dari awal dengan pembacaan dakwaan baru.

“Pemeriksaan perkara dimulai seperti perkara baru. No perkara yang baru No. 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

PN Jakarta Timur menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. 

Hal itu tertuang dalam Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim setelah Majelis Hakim menerima perlawanan Tim Advokat Terdakwa mengenai batal demi hukumnya surat dakwaan. Menanggapi putusan itu Polda Metro Jaya buka suara. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim," ujar dia kepada wartawan, dikutip Minggu 26 Juli 2026. 

Menurutnya, putusan tersebut bukan berarti proses hukum terhadap perkara itu telah berakhir. 

Halaman Selanjutnya

Iman menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki ruang hukum untuk memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.