Situbondo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran dana program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di salah satu bank ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
Tiga orang tersangka dugaan korupsi penyaluran Kupedes yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,24 miliar itu, yakni Veby Andri Rolista Permana selaku karyawan bank di Unit Situbondo I periode 2023–2024, Fanji selaku agen bank, serta Yayik yang diduga membantu Fanji dalam penyalahgunaan program Kupedes pada periode sama.
"Jadi, kemarin sudah telah dilaksanakan kegiatan tahap dua, yakni penyerahan dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari kepada jaksa penuntut umum atau JPU," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Darmawan di Situbondo, Jumat.
Ia menjelaskan setelah tahap dua penyerahan berkas tiga tersangka dugaan korupsi program Kupedes itu, selanjutnya JPU melakukan pemeriksaan dan penelitian hingga kelengkapan administrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada saat pelaksanaan tahap dua oleh JPU, ketiga tersangka mengakui seluruh perbuatan yang telah dikonfirmasi dan diperiksa oleh JPU.
Dengan demikian, kata Iwan, keterangan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan penelitian dan penyusunan surat dakwaan oleh JPU dengan tetap memperhatikan keseluruhan alat bukti dan fakta hukum dalam berkas perkara.
"JPU selanjutnya melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap berkas perkara, keterangan para tersangka, alat bukti, barang bukti, serta dokumen pendukung lainnya guna menentukan konstruksi perkara dalam surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Tiga tersangka disangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.