Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Krisna Murti meminta agar penegakan hukum dalam pemberantasan mafia pertambangan harus dilakukan secara profesional, tegas dan transparan.

Menurut dia, langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan pertambangan perlu mendapat dukungan. Sebab, upaya tersebut dinilai penting untuk menekan kebocoran keuangan negara sekaligus memberantas praktik mafia pertambangan.

"Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela," kata Krisna dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, Krisna mendorong penguatan peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertambangan berjalan sesuai aturan.

"Negara membentuk Satgas PKH kan dasarnya Perpres, maka Satgas PKH harus bener bener dijalankan penegakan hukumnya dengan baik dan benar, bukan dijadikan alat bargening penegak hukum," ucap dia.

Krisna juga menyoroti penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam penanganan kejahatan lingkungan. Asas tersebut memungkinkan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dibebankan tanpa harus membuktikan unsur kesalahan, dalam perkara yang memenuhi ketentuan hukum terkait.

Namun, ia mengingatkan penerapan asas tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati, terutama dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan.

Sebab, persoalan dapat muncul ketika pertanggungjawaban hukum dibebankan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) baru, padahal dugaan pelanggaran atau kerusakan terjadi saat tambang masih dikelola pemegang izin sebelumnya.

"Misalkan tambang itu sudah ada galian dari pemilik lama, harusnya dipertanggungjawabkan oleh pemilik lama kan dapat dibuktikan dengan berbagai cara, jangan kemudian menjadi beban pemegang IUP baru yang bisa dicek mulai kapan aktivitas pertambangannya dimulai," tutur dia.

Ia menilai aparat dapat menggunakan sejumlah metode untuk menelusuri kapan aktivitas pertambangan berlangsung, termasuk melalui analisis citra satelit. Bukti tersebut dapat membantu membedakan kerusakan atau kegiatan pertambangan yang terjadi pada masa pemegang izin lama dengan aktivitas pemegang izin baru.

Dengan demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab dapat didasarkan pada bukti dan periode terjadinya pelanggaran, bukan semata-mata status kepemilikan izin saat ini.

"Masa galian lama yang tanpa izin kemudian dipertanggungjawabkan ke pemilik baru kan nggak fair. Penerapan asas tanggung jawab mutlak yang kurang tepat tersebutlah yang dijadikan alat oleh aparat untuk menekan pemegang hak yang baru," ujarnya.

Lebih lanjut, Krisna turut menyoroti tentang pemberian sanksi administrasi terhadap pertambangan. Menurutnya, perhitungan harus dilakukan secara fair.

Misalnya penghitungan kejahatan nikel yang dikalikan per tahun, sedangkan prinsip pertambangan nikel tidak mengenal panen berulang. Artinya ketika nikel sudah habis tidak bisa ditumbuhkan kembali dalam waktu singkat.

Kondisi ini berbeda dengan kelapa sawit yang bisa dihitung secara tahunan. Sebab, bisa panen berulang kali sesuai siklus panennya.

Dalam Kepmen ESDM No.391.K/MB.01/MEM.B/2025 disebutkan bahwa denda administrasi untuk komoditas nikel yakni Rp 6,5 miliar per hektare, Bauksit Rp 1,76 miliar per hektare, timas Rp 1,25 miliar per hektare, dan batubara Rp 354 juta per hektare.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, sanksi administrasi berupa denda bagi perkebunan kelapa sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan ditetapkan sebesar Rp 25 juta per hektare.

"Seperti nikel misalnya, nikel digali barangnya enggak numbuh lagi, nunggu ribuan tahun lagi baru bisa jadi fosil dan digali, sehingga tidak boleh dihitung per tahun kalau terkait pertambangan," kata Krisna.

(dis/dal)