AKURAT.CO Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir kembali menjadi sorotan dunia setelah mengunggah video yang memperlihatkan pembangunan fasilitas tiang gantung untuk mengeksekusi warga Palestina yang divonis dalam kasus “terorisme”.

Dalam video yang diunggah di media sosial, Ben Gvir terlihat meninjau lokasi konstruksi yang disebut berada di dekat sebuah penjara, meski lokasi pastinya tidak diungkapkan. Ia menunjuk fondasi bangunan sambil menyatakan bahwa tempat tersebut akan digunakan untuk mengeksekusi para “teroris” dengan cara digantung.

Ben Gvir bahkan mengatakan fasilitas itu akan dilengkapi ruang khusus bagi keluarga korban untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman mati.

“Saya berjanji akan memperburuk kondisi para teroris di penjara, dan kami menepatinya. Saya berjanji meloloskan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Teroris, dan kami berhasil. Kini fasilitas hukuman gantung juga mulai dibangun,” ujar Ben Gvir dalam video tersebut.

Hanya Berlaku untuk Tahanan Palestina

Laporan media Inggris The Guardian menyebut fasilitas tersebut berkaitan dengan undang-undang hukuman mati yang disahkan parlemen Israel (Knesset) awal tahun ini.

Aturan baru itu mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati sebagai sanksi utama bagi pelaku pembunuhan yang memenuhi kriteria tertentu, kecuali hakim menemukan keadaan khusus yang membenarkan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, penerapan undang-undang tersebut menuai kritik karena dinilai diskriminatif. Hukuman mati hanya berlaku bagi warga Palestina yang diadili di pengadilan militer, sementara ekstremis Yahudi yang melakukan kejahatan serupa tidak termasuk dalam cakupan aturan tersebut.

Klausul dalam undang-undang membatasi penerapan hukuman mati pada kasus pembunuhan yang dilakukan dengan tujuan “meniadakan keberadaan Negara Israel”, sehingga warga Israel praktis terlindungi dari ancaman hukuman tersebut.

Amnesty: Merusak Hak atas Peradilan yang Adil

Undang-undang hukuman mati itu disahkan Knesset dengan dukungan 62 suara berbanding 48 dan langsung memicu kecaman dari organisasi hak asasi manusia.

Direktur Senior Amnesty International, Erika Guevara-Rosas, mengatakan aturan tersebut menghapus perlindungan mendasar terhadap hak hidup dan memperlemah jaminan peradilan yang adil bagi warga Palestina.