......Bagi kami, penetapan ini bukanlah garis akhir, melainkan satu tonggak lagi dalam transformasi yang masih kami jalani......

Jakarta (ANTARA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan PT TBS Energi Utama Tbk (TBS) dengan kode saham TOBA sebagai emiten pertama di Indonesia yang memperoleh Penetapan Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition) dalam IDX Green Equity Designation.

“Bagi kami, penetapan ini bukanlah garis akhir, melainkan satu tonggak lagi dalam transformasi yang masih kami jalani,” kata Direktur Utama TBS Dicky Yordan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Penetapan tersebut berlaku sejak 28 Agustus 2026 saat BEI meluncurkan IDX Green Equity Designation dengan tiga emiten perdana.

TBS menjadi satu-satunya emiten kategori transisi, sedangkan PT Hero Global Investment Tbk (HGII) dan PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) memperoleh Penetapan Saham Hijau (Green Equity).

Penetapan terhadap perseroan dilakukan setelah melalui reviu independen oleh S&P Global Ratings dengan kerangka yang mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) serta Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).

S&P Global Ratings menyatakan TBS selaras dengan persyaratan Green Equity Transition Designation yang ditetapkan dalam kerangka BEI.

Lembaga tersebut mencatat TBS yang bermula dari bisnis pertambangan batu bara tengah melakukan transformasi menuju antara lain pengelolaan limbah dan ekosistem kendaraan listrik.

Berdasarkan hasil reviu yang disampaikan perusahaan, sebanyak 47 persen pendapatan TBS pada 2025 berasal dari bisnis non-batu bara.

S&P Global Ratings juga menilai 92 persen komitmen belanja modal TBS untuk periode 2025-2030 sebagai kegiatan hijau, tanpa alokasi belanja modal untuk kegiatan terkait batu bara.

Baca juga: Fokus ekspansi, TOBA pastikan tak ikut di "waste to energy" Danantara

Kerangka IDX Green Equity Designation menggunakan lima pilar penilaian, yakni kontribusi finansial, keselarasan dengan taksonomi, tata kelola, penilaian berkala, dan keterbukaan informasi kepada publik.

Dalam kerangka tersebut, perusahaan perlu menunjukkan lebih dari separuh pendapatan tahunannya atau lebih dari separuh belanja operasional dan belanja modalnya berada pada kegiatan hijau atau transisi sebagaimana didefinisikan dalam taksonomi yang menjadi acuan.

Direktur Pengembangan Usaha BEI Iding Pardi mengatakan IDX Green Equity Designation menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan transparansi dan kredibilitas informasi keberlanjutan di pasar modal.

“Kami berharap penetapan ini mendorong semakin banyak perusahaan tercatat untuk memperkuat praktik keberlanjutannya dan memberikan informasi yang lebih kredibel bagi investor,” ujar Iding.

BEI sebelumnya menjelaskan penetapan saham berbasis hijau diberikan secara sukarela kepada perusahaan tercatat maupun calon emiten yang mengajukan permohonan dan memenuhi kriteria berdasarkan laporan hasil reviu penyedia eksternal.

BEI juga menyatakan penerapan penetapan saham berbasis hijau diselaraskan dengan prinsip internasional untuk menjaga kredibilitas instrumen berkelanjutan serta mengurangi risiko greenwashing di pasar modal Indonesia.

Penetapan terhadap TBS, HGII dan KEEN berlaku sejak 28 Agustus 2026 hingga periode evaluasi tahunan pada Juli 2027.

Emiten wajib menjalani penilaian berkala, memperbarui informasi yang relevan, dan menyampaikan hasil reviu eksternal kepada BEI untuk mempertahankan penetapan tersebut.

Dalam keterangannya, BEI menegaskan IDX Green Equity Designation bukan merupakan pemeringkatan atau rekomendasi investasi serta tidak menjamin kinerja keuangan, tingkat pengembalian, maupun risiko investasi suatu saham.

Baca juga: TBS Energi siapkan Rp2,56 T perkuat bisnis "waste to energy" di ASEAN

Baca juga: TBS raih pendapatan 172 juta dolar AS di tengah transisi energi hijau

Pewarta: Aria Ananda
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.