Senin, 28 September 2026, 20:42 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
BEI Ubah Aturan FCA dan Papan Khusus, Investor Tetap Dilindungi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan perlindungan investor tetap menjadi perhatian dalam perubahan aturan Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA).
Dalam revisi tersebut, BEI menghapus sejumlah kriteria terkait harga saham, likuiditas perdagangan, free float, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas transaksi tertentu.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan aturan telah melalui proses evaluasi dan kajian. Menurutnya, bursa juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga perlindungan investor, termasuk memperkuat keterbukaan informasi mengenai data pemegang saham secara lebih rinci.
โTentu sebelum kami melakukan revisi atas Papan Pemantauan Khusus, kami sudah melakukan beberapa kebijakan untuk memastikan perlindungan investor tetap berjalan. Misalnya dengan keterbukaan atau disclosure dari data pemegang saham, data yang lebih rinci (granular), dan lain-lain,โ ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Jeffrey menegaskan, ke depan Papan Pemantauan Khusus akan difokuskan pada emiten yang memiliki persoalan fundamental.
โYang tetap dicatatkan dan diperdagangkan di Papan Pemantauan Khusus adalah saham-saham yang memang terkait dengan fundamental,โ katanya.
Baca Juga: BEI Siap Berlakukan Transaksi Short Selling 1 Oktober, Daftar 5 Saham Diumumkan Sore Ini
Baca Juga: Mulai Hari Ini, BEI Ubah Batas Bawah Harga Saham Jadi Rp1, Ini Daftarnya
Baca Juga: Kiamat Gocap! 4 Saham Grup MNC Milik Hary Tanoe Ambruk hingga ARB
Secara teknis, BEI mengubah Peraturan Nomor I-X dengan menghapus Kriteria 1, 6, 7, dan 10. Kriteria tersebut sebelumnya mencakup batas harga, likuiditas perdagangan, persyaratan free float, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas transaksi tertentu.
BEI juga merevisi Peraturan Nomor II-X untuk menyempurnakan mekanisme perdagangan di papan khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam sistem FCA.
Dari perubahan tersebut, sebanyak 92 saham keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi Kriteria 1, 6, 7, maupun 10. Sementara itu, 42 saham tetap berada di papan khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan