Kuta, Bali (ANTARA) - Bea Cukai Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menggagalkan ekspor ilegal komoditas emas batangan seberat 10,4 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar tujuan Hong Kong melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Emas itu dilekatkan di tubuhnya untuk menghindari deteksi secara langsung," kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Petugas menciduk seorang pria berinisial ZG, berkewarganegaraan China pada Minggu (6/9) yang hendak terbang ke Hong Kong menumpangi maskapai Cathay Pacific.
Wawan menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi intelijen terkait penumpang yang membawa emas batangan hendak berangkat keluar negeri melalui Bandara Ngurah Rai pada Minggu (6/9).
Pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan petugas keamanan bandara, Imigrasi, dan petugas lain di bagian keberangkatan untuk melakukan pengamatan.
Saat di terminal keberangkatan, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan dan setelah diperiksa, petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia.
Ada 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan (cast bar).
Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai kemudian melakukan pengujian melalui Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Surabaya untuk Satuan Pelayanan Ngurah Rai dengan hasil barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas dengan kadar di atas 99 persen.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Jo. pasal 20 KUHP, Jo. pasal 2 ayat 8 lampiran 1 pada angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 tahun 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditi emas.
Regulasi tersebut mengatur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai paling rendah 7,5 persen hingga maksimal 15 persen menyesuaikan jenis dan tingkat pengolahan emas.
Ketentuan itu merupakan upaya pemerintah menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.