Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, memberikan persetujuan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan kepada PT Soar Gold Candle.

Foto: dok Bea Cukai

Perusahaan lilin aromaterapi di Tegal manfaatkan fasilitas KITE untuk pasar Eropa.

SEMARANG — Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, memberikan persetujuan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan kepada PT Soar Gold Candle. Persetujuan tersebut diserahkan pada Kamis (15/10/2026).

Agus menyampaikan bahwa pemberian fasilitas kepabeanan merupakan salah satu bentuk dukungan Bea Cukai terhadap industri dalam negeri yang berorientasi ekspor. “Fasilitas KITE Pembebasan diharapkan dapat membantu perusahaan mengoptimalkan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produknya. Kami mendorong pelaku industri untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan sesuai ketentuan agar dapat mengembangkan usaha dan memperluas akses ke pasar internasional,” imbuhnya.

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan merupakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor bahan baku yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menghasilkan produk yang ditujukan untuk ekspor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui fasilitas ini, perusahaan dapat menekan biaya pengadaan bahan baku sehingga memiliki ruang untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing produk.

PT Soar Gold Candle adalah produsen lilin aromaterapi dan lilin dekorasi di Kabupaten Tegal yang menargetkan pasar ekspor di Prancis, Jerman, Swedia, dan Polandia. Pengembangan pasar tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi produk lilin aromaterapi dan lilin dekorasi asal Kabupaten Tegal untuk menjangkau konsumen yang lebih luas di Eropa.

Pengembangan usaha perusahaan juga berpotensi memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian daerah. Pada 2026, perusahaan tercatat menyerap 47 tenaga kerja lokal. Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 250 orang pada 2030 seiring rencana pengembangan kapasitas usaha.

Dari sisi investasi, nilai investasi perusahaan diperkirakan mencapai Rp 18,5 miliar pada 2026 dan diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp 22,49 miliar pada 2030. Proyeksi tersebut mencerminkan rencana pengembangan usaha yang diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas produksi dan perluasan pasar.

Agus menambahkan bahwa pemanfaatan fasilitas kepabeanan perlu diiringi dengan pemenuhan kewajiban administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, manfaat fasilitas dapat dioptimalkan untuk mendukung kegiatan produksi dan realisasi ekspor perusahaan.

“Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan dan asistensi kepada pelaku usaha agar dapat memahami ketentuan kepabeanan serta memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara tepat. Kami berharap dukungan ini dapat mendorong industri lokal tumbuh berkelanjutan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah,” ujar Agus.

Melalui pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta terus memperkuat dukungannya terhadap industri lokal. Upaya ini dilakukan agar industri mampu tumbuh, berkembang, dan membawa produk Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional.