AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sulawesi Bagian Selatan menyita 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,57 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2026 mengenaii dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.
Menindaklanjuti informasi itu, tim intelijen Bea Cukai melakukan pendalaman dan menemukan satu peti kemas lain yang memiliki karakteristik serupa dengan kontainer yang sebelumnya menjadi perhatian.
Atas temuan tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 untuk melakukan pengawasan terhadap dua peti kemas tersebut.
"Sesaat setelah peti kemas atensi tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal, kemudian menerapkan hold system terhadap dua peti kemas tersebut," demikian keterangan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Minggu (2/8/2026).
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel, Potensi Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
Pemeriksaan fisik dilakukan pada 27 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 276 koli pada kontainer pertama dan 213 koli pada kontainer kedua yang seluruhnya berisi rokok tanpa dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.824.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan Rp11,62 miliar.
Bea Cukai memperkirakan penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan sebesar Rp7.570.619.760 atau sekitar Rp7,57 miliar.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman rokok ilegal tersebut.