Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bersama jajaran kementerian/lembaga terkait berhasil menggagalkan upaya impor ilegal beberapa barang yang masuk ke beberapa wilayah Indonesia.

Adapun barang ilegal tersebut di antaranya yakni beras dan garam impor yang masuk ke Indonesia dari beberapa lokasi yakni di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur dan kawasan berikat di Bogor Jawa Barat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan telah mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam impor ilegal yang masuk melalui dua lokasi berbeda.

"Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan," kata Djaka, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Selasa (22/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang, termasuk beras dan garam ilegal.

Djaka merinci, dari 30 kontainer tersebut, 15 kontainer berisikan 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan nilai mencapai Rp 7,8 miliar dan 15 kontainer berisikan 194.000 kg beras dan 225.400 kg garam masuk ke kawasan berikat di Bogor senilai Rp 8 miliar.

"Atas seluruh barang ataupun penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan upaya untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Djaka.

Pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan pengawasan melalui kombinasi berbagai sumber informasi dan metode pengawasan.

"Kami mengombinasikan informasi intelijen, informasi masyarakat, analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir, teknologi, serta pengawasan lapangan. Setiap penindakan juga akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang, tujuan barang yang diselundupkan, dan pihak-pihak yang terlibat," ujar Djaka.

(chd/haa) [Gambas:Video CNBC]