Dalam dua laporan polisi yang ditangani, penyidik telah mengamankan delapan tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening hingga pengelola operasional jaringan judi online.
Pada perkara pertama, tiga tersangka yang diamankan adalah TRN, TP, dan CR.
TRN ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juli 2026. Ia diduga berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.
Pada hari yang sama, penyidik menangkap TP di Jakarta. Ia berperan sebagai kapten pengumpul rekening, yakni mengumpulkan rekening yang digunakan dalam aktivitas perjudian daring.
Sementara CR diamankan di Cianjur, Jawa Barat, pada 12 Juli 2026. Ia berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.
Dalam perkara tersebut, dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni DS yang diduga berperan sebagai kapten rekening dan HS yang disebut sebagai leader situs judi online Pusat JP68.
HS juga diduga memberikan perintah kepada CR dan DS untuk mengumpulkan rekening.
Dalam perkara kedua, penyidik mengamankan AR, FJC, dan IR.
AR ditangkap di Jakarta Pusat dan berperan sebagai kapten rekening. Dari tangannya, penyidik mengamankan 284 kartu ATM serta sejumlah barang bukti lainnya.
FJC ditangkap di Depok, Jawa Barat. Ia disebut sebagai leader operasional perjudian online yang berada di Indonesia. Selain mengoordinasikan pengumpulan rekening untuk dikirim ke luar negeri, FJC juga diduga merekrut pekerja untuk posisi Search Engine Optimization (SEO), customer service (CS), dan telemarketing perjudian online.
Sementara IR diamankan di Pekanbaru, Riau. Ia berperan sebagai CS yang menangani rekening untuk transaksi deposit, withdrawal, dan live chat.
"Hasil pendalaman anatomi jaringan perjudian online, selain 3 tersangla tersebut, penyidik juga telah menetapkan 5 orang DPO," tuturnya.
Lima DPO tersebut masing-masing AS yang berperan sebagai leader operasional di Indonesia, A sebagai leader operasional luar negeri di Kamboja, RGP dan AH sebagai SEO, serta DBB sebagai customer service.