Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menguji coba program penempatan aparatur sipil negara (ASN) lebih dekat dengan domisili dan keluarga. 

Kebijakan yang diinisiasi Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh itu diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pegawai melalui keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga, sekaligus mengurangi beban ekonomi akibat penempatan yang jauh dari tempat tinggal.

Pada tahap awal, program bertajuk "Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga" diterapkan di lingkungan internal BKN. Uji coba mencakup pegawai yang bertugas di kantor pusat, kantor regional, dan unit pelaksana teknis (UPT) agar dapat bekerja lebih dekat dengan domisili serta keluarganya.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kebijakan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa ASN yang memiliki keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan (work-life balance) akan mampu memberikan kinerja yang lebih optimal.

"Untuk tahap awal, BKN melakukan uji coba program ini untuk ASN BKN agar pegawai dapat berkinerja lebih tinggi karena merasa lebih bahagia setelah berkumpul dengan keluarga. Selain itu, pegawai juga dapat menata kondisi ekonominya dengan lebih baik karena tidak lagi terbebani biaya transportasi maupun akomodasi akibat tinggal berjauhan dengan keluarga," ujar Zudan, dilansir laman resmi BKN pada Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, selama ini banyak ASN yang harus hidup terpisah dari keluarga karena penempatan kerja sehingga harus menanggung biaya perjalanan, tempat tinggal, hingga kebutuhan rumah tangga di dua lokasi berbeda. Dengan penempatan yang lebih dekat dengan domisili, beban tersebut diharapkan dapat berkurang secara signifikan.

Zudan menilai kebijakan itu menjadi salah satu bentuk inovasi manajemen ASN di tengah keterbatasan ruang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui penyesuaian pendapatan. Karena itu, pengurangan beban pengeluaran dinilai dapat menjadi solusi yang tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

BKN juga akan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut dengan melihat dampaknya terhadap produktivitas pegawai, efektivitas organisasi, serta kualitas layanan kepada masyarakat. Hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menjadi praktik baik dalam pengelolaan ASN berbasis kesejahteraan dan kinerja.

Selain memberikan manfaat bagi pegawai BKN, Zudan berharap program tersebut dapat menjadi inspirasi bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pengelolaan ASN yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pegawai tanpa mengabaikan profesionalisme dan akuntabilitas.

Rencana penempatan ASN sesuai domisili mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Menurutnya, gagasan tersebut merupakan terobosan yang patut diapresiasi karena berpotensi meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mengurangi beban pengeluaran akibat penempatan yang jauh dari tempat tinggal.

"Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi," kata Khozin dilansir ANTARA, Minggu (26/7/2026).

Ia menilai persoalan penempatan yang jauh dari domisili menjadi salah satu faktor yang mendorong ASN memilih mengundurkan diri. Berdasarkan data BKN, sebanyak 1.285 peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 mengundurkan diri karena persoalan penempatan.

Meski demikian, Khozin menegaskan kebijakan tersebut harus tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan itu, ASN diwajibkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga: BNI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S2, Ini Posisi dan Jadwal Pendaftarannya

Menurutnya, sistem penempatan ASN tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan pegawai, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja, pemerataan pengalaman, dan peningkatan kompetensi aparatur.

Karena itu, kebijakan penempatan harus tetap mampu mendorong pemerataan kualitas sumber daya manusia sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antara wilayah Jawa dan luar Jawa maupun antara daerah yang telah maju dan daerah tertinggal.

"Kita menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN. Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujar Khozin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.