Jumat, 31 Juli 2026 - 16:49 WIB
Karawang, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi setempat menyusul tingginya warga negara asing yang berikrar masuk Islam ke kantor MUI Karawang.
Baca Juga
"Kami sudah berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, dan bersepakat untuk saling meningkatkan sinergitas, mendeteksi kemungkinan terjadinya pelanggaran keimigrasian," kata Ketua Umum MUI Karawang, KH Tajuddin Nur di Karawang, Jumat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selama ini, cukup banyak warga negara asing yang berikrar masuk Islam di kantor MUI Karawang. Bahkan hampir setiap bulan selalu ada mualaf yang datang ke kantor MUI Karawang, untuk dibimbing ikrar dua kalimat syahadat.
Baca Juga
Sekitar 30 persen mualaf yang berikrar masuk Islam itu adalah warga negara asing. Mereka ada yang berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, dan Thailand. Ada pula yang berasal dari Eropa seperti Jerman dan Finlandia.
Mayoritas alasan warga negara asing berikrar masuk Islam ini karena ingin menikahi wanita Indonesia.
Baca Juga
Atas hal itulah MUI Karawang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, berdiskusi sekaligus berkonsultasi seputar keimigrasian.
Sekretaris I MUI Karawang Ustad Yayan Sopyan menyampaikan sebagai pendakwah sebenarnya senang saat dikunjungi WNA yang ingin berikrar masuk Islam.
Namun sebagai bentuk kehati-hatian atau kewaspadaan, pihaknya perlu pencerahan dari Kantor Imigrasi mengenai modus-modus atau potensi terjadinya pelanggaran keimigrasian.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kepedulian MUI Karawang untuk bersama-sama mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Karawang.
Mengenai WNA yang berikrar masuk Islam karena ingin menikahi wanita Indonesia, itu memang dibolehkan. Undang-undang telah mengatur hal tersebut dengan istilah perkawinan campuran.
Ia menilai, syarat yang diterapkan MUI Karawang bagi WNA yang ingin berikrar masuk Islam sudah tepat, yakni paspor, visa dan surat keterangan dari duta besar negara bersangkutan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Tapi mengenai paspor dan visa, ini harus diperhatikan masa berlakunya," kata dia.
Jika masa berlakunya paspor dan visa nya sudah habis atau tak berlaku, maka status WNA itu berpotensi ilegal.
Halaman Selanjutnya
"Mari kita sama-mencegah, bersama-sama melakukan deteksi dini. Kalau misalkan ada keraguan tentang syarat administrasi keimigrasian seorang WNA, silakan dikomunikasikan, kami dari Kantor Imigrasi welcome untuk membantu mengecek dokumen keimigrasian WNA," katanya. (Ant)