Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 20 desa pada Januari 2027.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Senin, mengatakan payung hukum tersebut berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
"Raperda sudah kita bahas bersama DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda)," katanya.
Ia mengatakan pembahasan Raperda tersebut telah melalui sejumlah dinamika dan penyempurnaan antara pemerintah daerah dan DPRD, terutama dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Menurut dia, pembahasan dilakukan melalui proses demokratis dengan mengedepankan diskusi dan kebersamaan untuk menghasilkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pilkades serentak.
DPRD Bangka Tengah menyetujui Raperda tersebut dengan menyampaikan sejumlah catatan, koreksi, saran, dan masukan kepada pemerintah daerah.
Algafry mengatakan berbagai masukan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan menjadi perda.
"Kendati pilkades serentak digelar pada 2027, progres dan tahapannya sudah dimulai tahun ini," ujarnya.
Ia menjelaskan tahapan pelaksanaan pilkades serentak dijadwalkan mulai pada Oktober hingga November 2026.
Menurut dia, apabila masa jabatan kepala desa di 20 desa berakhir sebelum pelaksanaan pilkades, maka pemerintah daerah akan menunjuk pelaksana tugas kepala desa untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan.
"Jika jabatan kepala desa di 20 desa itu sudah habis masa jabatannya, maka segera ditunjuk pelaksana tugas menjelang pelaksanaan pilkades," ujarnya.
Pewarta: Ahmadi
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.