Denpasar -

Bali kini memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), termasuk konten kreator asing yang beraktivitas di Pulau Dewata.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal, terutama penggunaan visa wisata untuk bekerja atau menjalankan kegiatan komersial.

Untuk mengawasi aktivitas WNA, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk Satuan Tugas Dharma Dewata. Tim tersebut tugasnya melakukan patroli di sejumlah kawasan yang banyak dihuni WNA, sekaligus memantau aktivitas mereka untuk mendeteksi dugaan pelanggaran sejak dini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip CNA, Rabu (12/8/2026) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan kebijakan tersebut tidak secara khusus menyasar profesi konten kreator. Pengawasan dilakukan terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan WNA selama berada di Indonesia.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah meminimalkan penyalahgunaan izin tinggal, seperti menggunakan visa liburan atau wisata untuk bekerja atau tujuan komersial," ucap Felucia.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 342 WNA dari 60 negara telah dideportasi dari Indonesia. Mereka dikenai sanksi atas berbagai pelanggaran seperti tinggal melebihi masa berlaku visa, menyalahgunakan izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, hingga melanggar aturan lain di Indonesia.

Bagi WNA yang memang ingin membuat konten di Indonesia, pemerintah telah menyediakan Visa Kunjungan Content Creator atau C5A sejak Mei 2025. Visa tersebut memungkinkan pemegangnya membuat konten untuk akun media sosial pribadi, bepergian di Indonesia, dan tinggal selama memiliki dana yang cukup untuk membiayai kebutuhan selama berada di Tanah Air.

Namun, ada sejumlah batasan yang harus dipatuhi. Pemegang visa C5A tidak diperbolehkan membuat konten jurnalistik atau film komersial tanpa izin khusus. Mereka juga dilarang bekerja untuk pemberi kerja lokal dan memperoleh penghasilan di Indonesia.

Pengawasan terhadap konten kreator asing juga dilakukan melalui media sosial. Meski begitu, setiap dugaan pelanggaran tidak langsung berujung pada tindakan administratif. Imigrasi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti di lapangan.

"Setiap dugaan pelanggaran tetap akan melalui proses penyelidikan, klarifikasi, dan penilaian lebih lanjut berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan sebelum tindakan administratif dijatuhkan," ujar Felucia.

Dilematisasi Promosi Gratis dan Aturan yang Jelas

Namun, para pengamat menilai keberadaan mereka ikut membantu memperkenalkan Bali kepada wisatawan mancanegara. Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Azril Azhari, menyatakan bahwa konten yang dibuat oleh WNA ini secara tidak langsung ikut membantu mempromosikan Bali.

"Konten mereka menjadi daya tarik yang sangat baik tanpa kita mengeluarkan uang promosi, apalagi konten mereka dalam Bahasa Inggris dan bahasa-bahasa lain berbagai negara," ungkapnya.

Adapun Pakar Pariwisata, Taufan Rahmadi, menyampaikan keputusan wisatawan untuk memilih destinasi saat ini bergantung pada rekomendasi di media sosial. Sehingga baginya promosi pariwisata sudah tidak lagi terpaku pada inisiatif yang dilakukan pemerintah.

"Salah satu yang membuat keputusan seseorang itu berwisata ke suatu tempat, ya, karena referensi dari konten-konten kreator dari beragam platform digital selama ini. Banyak sekali wisatawan internasional mengenal Bali itu melalui konten foto dan video kreator asing," jelas Taufan.

Ia menegaskan pengawasan untuk aktivitas komersial konten kreatir asing itu juga sejalan dengan apa yang ingin dituju oleh pariwisata Indonesia, yakni pariwisata yang berkualitas.

"Pengawasan terhadap aktivitas komersial yang tidak sesuai aturan merupakan bagian dari upaya untuk kita menjaga ekosistem pariwisata yang lebih tertib dan profesional," lanjutnya.

Kemudian, Dosen Fakultas Pariwisata di Universitas Udayana, I Gusti Putu Bagus Sasrawan, menyebutkan pariwisata yang berkualitas itu bukan hanya mampu menarik banyak wisatawan dengan spending money yang tinggi. Tetapi juga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

"Isu-isu ini sebenarnya saling berkaitan, konsep quality tourism itu tidak hanya berbicara mengenai wisatawan yang high spendinng, tapi mengenai kualitas tata kelola destinasi pariwisata, dalam hal ini Bali. Dan yang paling penting, itu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," tutur Mananda.

Halaman 2 dari 2

Simak Video "Video Kreator Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin, Menkomdigi Ingatkan UU PDP"
[Gambas:Video 20detik] (upd/wsw)