Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama instansi terkait membentuk 393 pos bantuan hukum (Posbankum) untuk membantu mendampingi warga rentan dan miskin yang bermasalah dengan hukum.

"Kita mendorong penyelesaian hukum nonlotigasi melalui Posbankum yang didukung 2.223 orang paralegal, mereka ini sudah siap membantu di wilayah kerja di desa dan kelurahan di seluruh kabupaten/kota masing-masing," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Babel Tarmin AB di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan sebanyak 393 Posbankum itu seluruhnya sudah diresmikan Menteri Hukum RI pada 20 Mei 2026 dengan harapan mampu memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu.

Paralegal adalah seseorang yang memiliki keterampilan di bidang hukum, namun bukan pengacara atau advokat profesional. Mereka memiliki peran yang sangat strategis sebagai pemberi bantuan hukum dasar dan non-litigasi.

"Paralegal ini bekerja untuk memberikan bantuan hukum dasar kepada masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan," katanya.

Hadirnya paralegal bertujuan agar persoalan-persoalan hukum berskala kecil di tingkat masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur peradilan.

"Jika bisa diselesaikan sebelum masuk ke pengadilan, tidak perlu harus sampai ke pengadilan. Persoalan seperti itu menjadi peran paralegal," ujarnya.

Menurut Tarmin, paralegal mempunyai peran yang sangat strategis dalam memberi bantuan hukum kepada masyarakat, terutama orang-orang yang secara ekonomi mungkin tidak punya akses untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara berbayar.

Melalui pembinaan dan sosialisasi ini, Pemprov Babel berharap seluruh elemen terkait dapat menyatukan persepsi agar operasional Posbankum dapat berjalan optimal.

"Keberadaan paralegal menjadi sangat penting bagi masyarakat miskin atau kelompok rentan yang selama ini kesulitan mendapatkan akses hukum, karena keterbatasan ekonomi," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.