Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Ketika serangan Houthi kembali menyasar fasilitas Saudi Aramco pada tanggal 14 Oktober 2026, harga minyak Brent naik menjadi sekitar USD106,58 per barel. Bagi sebagian besar negara maju, kenaikan itu mungkin hanya menjadi sorotan di layar bursa. Namun bagi Indonesia, gejolak tersebut menyentuh dapur rakyat, biaya logistik, nilai tukar, hingga keputusan pemerintah mengenai biodiesel B50.

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Indonesia berada pada titik yang menuntut keberanian sekaligus kehati-hatian. Pemerintah telah meluncurkan B50, campuran 50% biodiesel sawit dan 50% solar, sejak 1 Juli 2026. Di saat yang sama, konflik di Timur Tengah mengingatkan bahwa ketergantungan pada energi impor dapat cepat berubah menjadi tekanan ekonomi bagi masyarakat.

Dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo menunjuk Arrmanatha Christiawan Nasir sebagai Menteri Luar Negeri menggantikan Sugiono. Pergantian ini penting karena diplomasi Indonesia harus mampu menjelaskan bahwa negara berkembang sering menanggung dampak perang yang bukan mereka ciptakan: harga energi naik, jalur pelayaran terganggu, dan pangan menjadi semakin mahal.

Harapan Besar di Balik B50
Alasan pemerintah mendorong B50 mudah dipahami. Indonesia masih mengimpor sekitar 3-4 juta kiloliter solar per tahun dari total konsumsi nasional 38-40 juta kiloliter. Dengan B50, pemerintah menargetkan penghematan devisa hingga Rp170 triliun pada 2026, lebih tinggi daripada sekitar Rp133 triliun pada era B40. Kebijakan ini juga memberi ruang bagi petani dan industri sawit nasional.

Realisasi biodiesel domestik pada 2025 mencapai 14,2 juta kiloliter, atau 105,2% dari target. Untuk B50, kebutuhan biodiesel diproyeksikan mencapai 16,7-18 juta kiloliter per tahun, dengan kebutuhan CPO sekitar 15,2-16,3 juta ton.

Namun, di balik angka yang menggembirakan itu terdapat persoalan yang tidak boleh diabaikan. CPO bukan hanya bahan baku biodiesel; ia juga menjadi nyawa bagi minyak goreng, industri oleokimia, dan ekspor. Ketika kebutuhan CPO untuk biodiesel meningkat dari sekitar 12 juta ton pada B40 menjadi sekitar 16 juta ton pada B50, tekanan terhadap harga minyak goreng tidak dapat dihindari. Pemerintah telah menjawab risiko tersebut melalui penguatan Domestic Market Obligation.

Permendag Nomor 20 Tahun 2026 mewajibkan produsen memasok minyak goreng kemasan untuk kebutuhan rumah tangga sebelum mengekspor atau memasok industri biodiesel. Kebijakan ini tepat, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada pengawasan yang tegas dan data yang transparan.

Ujian dari Timur Tengah Serangan Houthi terhadap fasilitas Saudi Aramco memperlihatkan betapa rapuhnya rantai pasok energi global. Aramco memasok sekitar 10% kebutuhan minyak dunia, sehingga setiap gangguan di kawasan tersebut langsung memengaruhi pasar.

IEA menyebut ekspor minyak mentah dari Arab Saudi dan produsen Teluk mencapai 13,9 juta barel per hari pada bulan sebelumnya, atau sekitar 75% dari level sebelum perang. Bagi Indonesia, dampaknya terasa dalam bentuk biaya impor yang meningkat, premi asuransi pelayaran yang naik, dan ongkos logistik yang membebani harga barang.

Dalam situasi seperti ini, B50 menjadi lebih dari sekadar program energi; ia adalah benteng pertahanan ekonomi nasional. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, telah menegaskan bahwa pengembangan biofuel merupakan respons terhadap gejolak geopolitik. Di COP30, ia juga menegaskan komitmen Indonesia menuju Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat, sekaligus menekankan bahwa transisi energi harus memberi manfaat bagi seluruh rakyat.

Narasi ini perlu dijaga agar tidak berhenti sebagai retorika. B50 hanya akan kredibel sebagai bagian dari transisi energi adil apabila tambahan CPO datang dari peningkatan produktivitas, replanting, dan kepatuhan keberlanjutan, bukan dari perluasan lahan yang berisiko deforestasi dan mengabaikan hak masyarakat adat.

Enam Langkah yang Perlu Dipercepat
Pemerintah perlu menjalankan enam langkah konkret pada kuartal IV 2026. Pertama, Kementerian Perdagangan bersama Bapanas, Bulog, Kementerian Pertanian, dan Kepolisian RI harus mempublikasikan alokasi DMO bulanan serta menindak pelanggaran distribusi. Kapolri dan Kepala Bareskrim perlu memimpin pengawasan, sementara Kementerian Dalam Negeri mengaktifkan gugus tugas harga di daerah.

Kedua, Kementerian Perdagangan, Bapanas, Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Badan Pangan Nasional perlu membangun dasbor terpadu yang memuat stok CPO, minyak goreng, harga produsen, harga eceran, dan realisasi distribusi. GAPKI, APROBI, dan asosiasi pengusaha minyak goreng seperti GAPMMI harus wajib melaporkan data pasokan secara berkala.

Ketiga, Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas, BPH Migas, Pertamina, Kementerian Perhubungan, dan lembaga uji independen harus memastikan mutu B50 di SPBU, armada logistik, alat berat, dan sektor maritim. Ditjen Migas telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 75.K Tahun 2026 sebagai acuan standar dan mutu B50.

Keempat, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Bapanas, dan Bulog perlu menyiapkan cadangan minyak goreng, operasi pasar terarah, dan subsidi tepat sasaran. Kapolri dan TNI melalui komando kewilayahan harus mendukung pengamanan distribusi, sementara pengusaha ritel modern dan pasar tradisional dilibatkan dalam pengendalian harga eceran.

Kelima, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, BPDPKS, bank penyalur, koperasi, dan pemerintah daerah harus mempercepat peremajaan sawit rakyat. GAPKI, APROBI, dan perusahaan sawit yang terlibat dalam IPOC 2026 perlu menyediakan teknologi, bibit unggul, dan pendampingan teknis bagi petani.

Keenam, Kemlu melalui Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir dan Dubes Indonesia di Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan negara-negara Teluk harus membangun koalisi negara berkembang. Kapolri dan Kepala Polri negara mitra perlu memperkuat kerja sama keamanan pelayaran melalui Interpol dan mekanisme kepolisian regional, sementara Kemlu dan Kemhan mendorong stabilitas jalur Laut Merah dan Selat Hormuz.

Menuju 2027
Pada 2027, B50 perlu dijalankan penuh dengan mekanisme fleksibel. Jika produksi CPO turun tajam atau harga minyak goreng melewati ambang kritis, alokasi biodiesel dapat disesuaikan sementara tanpa membatalkan kebijakan. GAPKI memproyeksikan produksi CPO 2027 turun menjadi sekitar 56,64 juta ton, sementara konsumsi domestik naik menjadi sekitar 30 juta ton.

Pemerintah juga perlu memprioritaskan pangan sebelum energi, memperkuat produktivitas sawit tanpa perluasan lahan, mengamankan pembiayaan biodiesel melalui BPDPKS, serta memperbesar stok strategis solar, biodiesel, dan minyak goreng. Ekspor sawit diproyeksikan turun sekitar 5 juta ton menjadi 26,5 juta ton pada 2027 akibat meningkatnya konsumsi domestik. B60 dan B100 sebaiknya tidak dipercepat.

B60 pada 2027 dapat menaikkan kebutuhan biodiesel menjadi 20-21,6 juta kiloliter dan CPO 18-19,6 juta ton. B100 lebih tepat dijadikan uji coba terkendali, bukan mandatori nasional. Indonesia perlu menetapkan hierarki kebijakan yang jelas: pangan domestik sebagai prioritas pertama, biodiesel sebagai prioritas kedua, dan ekspor sebagai prioritas ketiga yang tetap dijaga.

DMO minyak goreng harus ditegakkan konsisten, disertai data pasokan dan harga yang transparan. Di ranah internasional, Kemlu perlu mengeluarkan narasi yang tegas: perang dan eskalasi geopolitik membuat negara berkembang menjadi "telur di ujung tanduk" dalam urusan energi dan pangan.

Negara berkembang menanggung kenaikan harga energi, gangguan logistik, dan tekanan pangan meskipun bukan pihak dalam konflik. Agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai retorika, pemerintah perlu melibatkan praktisi senior tata kelola, manajemen risiko, dan transformasi organisasi sebagai pihak independen.

Peran mereka adalah melakukan audit tata kelola DMO, menilai risiko pasokan CPO dan minyak goreng, menguji efektivitas dasbor harga, serta memastikan koordinasi lintas kementerian benar-benar berjalan. Kehadiran pihak independen semacam ini akan memperkuat akuntabilitas, mengurangi risiko kebijakan, dan menjadikan B50 sebagai instrumen kedaulatan energi yang benar-benar berpihak pada rakyat.

(miq/miq)