Jakarta -
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespon terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan paket internet dengan mekanisme rollover atau akumulasi sisa kuota.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan substansi utama putusan MK bukan menghapus masa berlaku paket internet atau membuat seluruh kuota otomatis tidak hangus. Disampaikannya bahwa berdasarkan putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan produk bagi pelanggan.
"Yang menjadi kata kunci dalam putusan MK adalah kewajiban menyediakan pilihan produk. Jadi masyarakat memiliki pilihan antara produk yang berbatas waktu dan produk yang menggunakan mekanisme rollover," ujar Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, sebenarnya operator seluler sudah memiliki produk rollover sebelum putusan MK keluar kemarin. Hanya saja, keberadaan produk tersebut belum menjadi kewajiban bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi.
"Sekarang ini sudah tersedia. Ke depan menjadi kewajiban menyediakan pilihan. Itu akan kami penuhi," katanya.
Marwan juga meluruskan informasi yang berkembang seolah-olah seluruh kuota internet tidak lagi hangus.
"Yang perlu dipahami, bukan berarti semua kuota tidak hangus. Ini adalah pilihan produk. ATSI juga sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa operator selama ini sudah memiliki produk pilihan rollover," ujarnya.
Meski demikian, ATSI masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebelum operator melakukan implementasi secara menyeluruh.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus. MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026) .
MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK pun memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja bisa melalui cara akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.
(agt/afr)
TAGSLIHAT LAINNYA