AKURAT.CO Pemerintah akan memperluas program asuransi barang milik negara (BMN) berbasis Pooling Fund Bencana (PFB). Jika pada 2026 program tersebut masih diikuti tiga kementerian, jumlah peserta ditargetkan meningkat menjadi lebih dari 20 kementerian pada 2027.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Joko Tri Haryanto mengatakan perluasan program tidak hanya menyasar jumlah kementerian peserta, tetapi juga cakupan aset yang mendapatkan perlindungan.
"(Tahun) 2026 itu tetap tiga kementerian (yang mengikuti program asuransi BMN), tapi coverage ratio perlindungannya diperluas. Nanti 2027, ada sekitar lebih dari 20 kementerian yang sudah mulai bergabung," kata Joko dalam Media Gathering Kementerian Keuangan 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Baca Juga: BPDLH Bersiap Masuk Pasar Karbon, Pemerintah Buka Sumber Pendanaan Baru
Sebagai informasi, program asuransi BMN berbasis PFB telah berjalan sejak 2025. Pada tahap awal, tiga instansi tercatat mengikuti program tersebut. Ketiganya yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.
Kementerian Sekretariat Negara mengasuransikan Kompleks Istana Kepresidenan. Sementara Kementerian Agama memberikan perlindungan terhadap madrasah dan sekolah keagamaan. Adapun Kementerian Kesehatan mengasuransikan rumah sakit pusat milik pemerintah pusat.
Skema tersebut menggunakan mekanisme transfer risiko. Dengan mekanisme ini, risiko kerusakan aset negara akibat bencana dialihkan melalui perlindungan asuransi sehingga kebutuhan pemulihan dan rekonstruksi dapat memperoleh dukungan pembiayaan ketika risiko terjadi.
Joko mengatakan, mekanisme tersebut telah digunakan dalam penanganan risiko bencana, termasuk ketika bencana melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Dalam skema itu, BPDLH membayarkan premi asuransi sehingga klaim yang dicairkan dapat digunakan untuk proses pemulihan dan rekonstruksi.
Baca Juga: BPDLH Gandeng 8 Lembaga Dorong Pembiayaan Perhutanan
Ke depan, lanjut Joko, cakupan aset yang dilindungi juga akan diperluas. Saat ini perlindungan terutama berkaitan dengan bangunan, tetapi pemerintah membuka kemungkinan memasukkan infrastruktur lain ke dalam skema tersebut.
"Harapannya tentu akan ada perluasan dari sisi cover ratio-nya ataupun dari sisi sektornya, sampai semuanya bisa bergabung di dalam pooling fund bencana. Nanti cover ratio-nya misalnya pertama sekarang masih bicaranya gedung, nanti kalau dari sisi infrastruktur kita bisa mengasuransikan misalnya jembatan, kemudian jalan, pelabuhan, dan lain-lain," ujar Joko.