Asperhupiki memperkuat pemahaman dosen dan peneliti atas KUHP-KUHAP baru

Jumat, 21 Agustus 2026 21:33 WIB

Image Print

Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof Pujiyono (tengah) saat Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP baru: Penyelarasan Ide Dasar Pembaruan KUHP dan KUHAP Dalam Mewujudkan Alternatif Pemidanaan di Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Jumat (21/8/2026). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Semarang (ANTARA) - Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) memperkuat pemahaman para dosen dan peneliti tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

"Mungkin banyak masyarakat yang belum tahu bahwa sekarang ada aturan yang berubah (KUHP dan KUHAP, red.)," kata Ketua Umum Asperhupiki Fachrizal Afandi Ph.D, di Semarang, Jumat.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP baru: Penyelarasan Ide Dasar Pembaruan KUHP dan KUHAP Dalam Mewujudkan Alternatif Pemidanaan di Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Padahal, kata dia, para aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim terikat pada aturan tersebut, yakni KUHP dan KUHAP.

"Kita sekarang punya paradigma baru, (penegakan hukum, red.) tidak hanya orientasinya membalas kejahatan, retributif, tapi juga pemulihan dan rehabilitasi," katanya.

Karena itu, kata dia, Asperhupiki perlu memperkuat kalangan dosen dalam memahami dan memaknai KUHP dan KUHAP baru yang berpengaruh pada kepentingan rakyat banyak.

Ia menjelaskan bahwa lokakarya KUHP dan KUHAP baru yang digelar Asperhupiki itu sudah berlangsung tiga kali sejak awal 2026.

"Ini adalah angkatan ketiga. Pertama di FH (Fakultas Hukum) UGM Yogyakarta, kemudian FH Universitas Indonesia (UI), dan kali ketiga ini di FH Undip," katanya.

Lokakarya itu diikuti oleh 100 dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, sedangkan anggota Asperhupiki saat ini sekitar 500 orang yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Sementara itu, pakar hukum pidana Undip Prof Pujiyono mengatakan bahwa lokakarya tersebut berangkat dari ide untuk menjaga keselarasan pemahaman terkait KUHP dan KUHAP yang baru.

"Ini suatu pembaharuan yang sangat mendasar. Pembaharuan tentang ide dasar, terutama dalam KUHP yang sangat besar dan radikal, serta meninggalkan konsep-konsep lama," katanya.

Maka dari itu, kata dia, membutuhkan suatu upaya penyelarasan dan pemahaman yang baik, baik di kalangan akademisi yang akan mengajarkan KUHP maupun KUHAP kepada anak didiknya.

Menurut dia, pembaharuan KUHP dan KUHAP itu bukan sekadar tambal sulam, tetapi melakukan suatu rekonstruksi sistem hukum yang luar biasa melalui dua pendekatan, yakni elastisitas dan keseimbangan.

Ia mencontohkan penerapan asas keseimbangan, yakni dalam menentukan perbuatan sebagai tindak pidana tidak hanya dari apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga hukum yang hidup dalam masyarakat.

"Jadi, keseimbangan formal dan keseimbangan material. Begitupun asas elastisitas. Selama ini kalau kita lihat suatu tindak pidana itu ancaman semuanya kan selalu pidana penjara. pidana penjara selalu diterapkan sehingga LP penuh," katanya.

Dengan asas elastisitas, kata dia, ada pedoman pemidanaan yang memungkinkan substitusi pidana penjara dengan pidana pengawasan, misalnya pidana kerja sosial maupun pidana denda.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda telah salurkan pembiayaan perumahan Rp56 miliar

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.