Kota Jambi (ANTARA) -  DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih Provinsi Jambi menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan meminta para kades menjalankan masa jabatan sesuai ketentuan undang-undang.

Ketua DPD Apdesi Merah Putih Provinsi Jambi Syamsul Fuad di Kota Jambi, Senin, mengatakan masa jabatan kepala desa telah diatur dalam undang-undang, yakni delapan tahun untuk satu periode dan paling banyak dua periode.

"Jabatan kades kan sudah diatur dengan undang-undang, masa jabatan kades itu delapan tahun untuk satu periode dan hanya boleh dua periode, ya kita ikuti saja sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang itu," katanya.

Menurut Syamsul, masa jabatan delapan tahun dalam satu periode sudah memadai bagi kepala desa yang memiliki komitmen membangun desanya sehingga ia mempertanyakan urgensi perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Kenapa jabatan kades harus ditambah lagi, apa tidak puas menjadi pemimpin desa selama menjabat? Intinya saya tidak setuju kalau jabatan kades ditambah lagi, sudah cukup bagi kades yang benar-benar mau memimpin desanya selama delapan tahun untuk satu periode," katanya.

Baca juga: Mendagri pelajari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa

Penolakan tersebut disampaikan setelah Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) menemui pimpinan DPR RI di Jakarta pada Rabu (9/9) untuk menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Kades AMJ menyebut sekitar 36.000 kepala desa di Indonesia akan mengakhiri masa jabatan pada 2027, 2028, dan 2029 serta meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan mereka.

Salah satu alasan yang disampaikan adalah perpanjangan masa jabatan dinilai dapat mengurangi biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Pimpinan DPR menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk membahas aspirasi tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak dilantik dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Baca juga: DPR serap aspirasi perkumpulan Kades AMJ soal perpanjang masa jabatan

Syamsul juga menegaskan komitmen Apdesi Merah Putih Provinsi Jambi untuk mendukung berbagai program pembangunan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Apdesi Merah Putih Provinsi Jambi mendukung program Gubernur Jambi dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto," katanya.

Ia mengimbau aparatur desa di Provinsi Jambi mengedepankan integritas dan pelayanan publik serta menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat.

"Pesan saya kepada seluruh kepala desa se-Provinsi Jambi, belajarlah dan bekerjalah dengan baik untuk memajukan desa kita masing-masing, mengayomi warga, dan baik-baik dengan rakyat," kata Syamsul.

Pewarta: Agus Suprayitno
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.