Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendorong DPR dan pemerintah segera memproses Rancangan Undang-Undang tentang Antispionase karena ancaman terhadap kedaulatan negara Indonesia telah mengalami transformasi fundamental dari konvensional-militeristik menjadi ancaman digital dan multidimensi.

Nurul menjelaskan bahwa saat ini spionase tidak lagi terbatas pada pencurian dokumen fisik atau operasi agen rahasia secara langsung, melainkan telah merambah ke ruang siber, pencurian data hilirisasi, potensi interferensi politik, hingga manipulasi informasi.

"Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang modern untuk melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan intervensi asing, dengan tetap menjaga demokrasi, HAM, kebebasan pers, kebebasan akademik, dan due process of law," kata Nurul di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan perangkat hukum Indonesia, seperti KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, hingga UU Pelindungan Data Pribadi masih bekerja secara sektoral dan belum memberikan definisi terpadu terkait delik spionase modern maupun intervensi asing.

"Kondisi tersebut kerap menyebabkan penanganan kasus spionase terhenti pada tindakan administratif seperti deportasi atau pencabutan izin, tanpa adanya efek jera pidana yang optimal," katanya.

Oleh karena itu, Nurul mengatakan penguatan legislasi antispionase yang diusulkan harus menggabungkan empat pilar utama, yakni sistem pencegahan dini, penguatan kapabilitas kontra-intelijen, perlindungan infrastruktur dan data strategis, serta mekanisme pengawasan demokratis.

"Langkah ini sekaligus menjadi pijakan utama dalam membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital," katanya.

Dia menekankan bahwa pembentukan rezim hukum antispionase ini tidak ditujukan untuk memperluas kewenangan negara secara tanpa batas atau membungkam kebebasan sipil.

Sebaliknya, UU itu perlu dirancang dengan pengaman demokratis (democratic safeguards) yang ketat, seperti kejelasan batas niat jahat (mens rea), perlindungan bagi kerja jurnalisme investigasi, kegiatan riset akademik, serta pemisahan tegas antara fungsi analisis intelijen dan upaya paksa penegakan hukum.

"Penguatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Regulasi ini dirancang agar proporsional, akuntabel, dan beroperasi penuh di bawah koridor negara hukum," katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.