Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen keadilan struktural untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai landasan hukum yang diperlukan untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jazuli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, reforma agraria tidak boleh berhenti pada redistribusi tanah, tetapi juga harus menjamin kepastian hukum, perlindungan hak, pengawasan yang akuntabel, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Jazuli mengatakan redistribusi tanah perlu menjadi satu kesatuan dengan penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, penyediaan akses pembiayaan, sarana produksi, dan pendampingan usaha.
Keberhasilan reforma agraria, kata dia, tidak cukup diukur dari jumlah tanah yang dibagikan, tetapi juga dari penurunan ketimpangan kepemilikan, penyelesaian konflik agraria secara adil, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, menurut Jazuli, pengaturan reforma agraria harus menjamin penegakan hukum yang adil, termasuk penindakan terhadap mafia tanah, tanpa mengkriminalisasi masyarakat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah.
Ia juga menekankan perlunya memperjelas rumusan mengenai pertanahan dan pendudukan tanah tanpa dasar yang sah agar ketentuan tersebut tidak disalahgunakan untuk memidanakan pengaduan, keberatan, atau pembelaan hak.
Perlindungan hukum, kata dia, juga harus memiliki batas penerapan yang jelas agar tidak dimanfaatkan oleh pemalsu dokumen, pihak yang menyalahgunakan wewenang, maupun pelaku perampasan hak.
Jazuli mengatakan kelompok masyarakat miskin, petani tanpa tanah, buruh tani, nelayan kecil dan tradisional, petambak garam kecil, serta masyarakat adat perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Selain itu, pelaksanaan reforma agraria perlu memperhatikan kondisi penerima manfaat sebelum sanksi pencabutan hak atas tanah dijatuhkan.
Ia mengatakan penilaian terhadap penelantaran tanah harus membedakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan kondisi penerima manfaat yang menghadapi persoalan seperti penyakit, kekeringan, bencana alam, gagal panen, atau ketiadaan sarana produksi.
Sebelum sanksi pencabutan hak dijatuhkan, menurut dia, penerima manfaat perlu terlebih dahulu memperoleh bantuan modal, dukungan sesuai kebutuhan, pendampingan, serta kesempatan yang memadai untuk kembali mengusahakan tanahnya.
“Kerangka hukum reforma agraria harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, melindungi kelompok rentan, memperkuat pengawasan kelembagaan, dan memastikan setiap kebijakan tidak melahirkan ketidakadilan baru di masa mendatang,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jazuli Juwaini dorong RUU Reforma Agraria atasi ketimpangan tanah
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.