Rabu, 23 September 2026 - 23:02 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah bakal memperluas penerima Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang taman kanak-kanak (TK) mulai 2027.

Baca Juga

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut merupakan komitmen baru Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, khususnya dari keluarga tidak mampu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Semua murid baik negeri maupun swasta dapat dana BOS. Kemudian kedua, murid dari keluarga tidak mampu dapat PIP,” kata Mu’ti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 23 September 2026.

Baca Juga

Menurutnya, selama ini murid TK belum mendapatkan bantuan melalui PIP. Namun, mulai 2027, murid TK dari keluarga tidak mampu akan menjadi penerima program tersebut.

“Kebijakan baru dari Prabowo adalah TK yang selama ini tidak dapat PIP mulai 2027 akan dapat dana PIP yang memang jumlahnya Rp450 ribu per tahun. Nah, itu yang menjadi komitmen beliau,” kata Abdul Mu'ti.

Baca Juga

Mu’ti menjelaskan, dana BOS diberikan kepada seluruh murid, baik yang bersekolah di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Sementara PIP ditujukan bagi murid yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Selain perluasan PIP, pemerintah juga menyiapkan kebijakan terkait pembiayaan guru di sekolah negeri. Mu’ti mengatakan guru berstatus ASN dapat dibiayai melalui anggaran pemerintah pusat.

“Kalau di sekolah negeri itu kan semua guru bisa dibiayai anggaran APBN dan BOS,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, guru berstatus PNS mendapatkan gaji dari APBN. 

Sementara guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, juga mendapat pembiayaan dari pemerintah.

Khusus guru PPPK paruh waktu, Mu’ti mengatakan mulai 2027 mereka akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Dengan perubahan status tersebut, tunjangan guru juga akan diberikan oleh pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Guru PPPK paruh waktu mulai 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya akan diberi oleh pemerintah pusat. Dan ini yang akan menjadi komitmen baru dari Presiden,” ujarnya.

Sementara itu, guru non-ASN akan tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK.

Halaman Selanjutnya

Bagi guru non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi PNS maupun PPPK, statusnya tetap sebagai guru non-ASN. Mu’ti mengatakan pembiayaan gaji mereka dapat menggunakan dana BOS yang bersumber dari pemerintah pusat.