Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman masih mengejar mafia yang membuat harga beras melambung. Dia turut mengancam mencabut izin penjual beras tak sesuai harga eceran tertinggi (HET), termasuk beras fortifikasi.
Guna memantau serius harga beras, Amran membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 369 Tahun 2026. Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras ini melibatkan berbagai pihak antara lain Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, dan pemerintah daerah.
"Yang kita cekik ujungnya, mafianya, tidak boleh (ada pelanggaran). Itu petani, biarkan dia kaya. Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga, tidak boleh di atas HET. Langsung perintahkan, cek pasar," ujar Amran mengutip keterangan resmi, Senin (31/8/2026).
Dia turut meminta jajaran Bapanas untuk turun ke lapangan memantau pergerakan harga beras. Menteri Pertanian ini setidaknya meminta pemantauan harga di 13 provinsi RI hingga Desember 2026.
Dia meminta adanya penindakan mulai dari pemberian peringatan sampai penutupan usaha bagi yang terbukti tidak mengindahkan peringatan dan masih melakukan pelanggaran HET.
"Sekarang kerjanya memeriksa harga beras sampai Desember dan seluruh direktur (Bapanas) bertanggung jawab bagaimana turunkan harga, sweeping, kasih peringatan. Semua bergerak, berapa persen di atas HET. Catat. Langsung kasih peringatan," tegas dia.
"Tokonya saja yang ditegur, sekarang penutupan toko yang nakal. (Termasuk) yang fortifikasi yang masih ada fortifikasi dan beras premium, medium, di atas harga. Tidak boleh menjual. Cabut izinnya, karena harga naik terus, bikin ribut," Amran menambahkan.
Kawal Harga di Jakarta-NTB
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336613/original/038198300_1788168016-1000387737.jpg)
Perbesar
Adapun 13 provinsi yang menjadi sasaran operasi Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras sampai akhir tahun meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D. I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Kemudian Pulau Sumatera antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Lampung. Selain itu juga menyasar ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
"Pertanian ini saya kejar, karena kalau tidak ada beras, apapun yang Bapanas kerjakan tidak mungkin berhasil. Sekarang banyak beras, tidak boleh gagal. Jadi itu diurut dari hulu hilir. Hulu sudah bagus, hilir juga harus bagus," ujar Amran.
Tugas Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras antara lain menjamin pelaksanaan kebijakan HET di tingkat konsumen, menjamin pelaksanaan kebijakan mutu beras, dan menjadi dasar penegakan hukum pemberian sanksi administratif dan/atau pidana terhadap pelanggaran HET, mutu beras, serta pelanggaran lain seperti penimbunan, peredaran beras ilegal dan lainnya.
Gebuk Mafia Beras Fortifikasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336614/original/039894600_1788168016-1000425718.jpg)
Perbesar
Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan perlawanannya terhadap mafia beras fortifikasi di Tanah Air. Ia mengancam akan menindak tegas para pelaku dalam waktu dua hingga tiga pekan ke depan.
Langkah tegas tersebut diambil bukan tanpa alasan. Amran mengawalinya dengan temuan produk berlabel beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan standar mutu ketentuan, sehingga berpotensi merugikan konsumen hingga puluhan triliun rupiah.
"Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral," tegas Amran dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Target Pasar Beras Fortifikasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336615/original/054697500_1788168016-1000425715.jpg)
Perbesar
Menurut dia, beras fortifikasi lazimnya diberikan kepada kelompok yang membutuhkan sehingga wajib dijual dengan harga terjangkau. Amran merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Fortifikasi pangan menjadi strategi penting untuk memperbaiki status gizi masyarakat dan telah menjadi indikator prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
"Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi akan diproses sesuai hukum," tegas Amran.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6