Ketua Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara, Mauritz Sitindjak, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Gubernur DKI Jakarta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius. Sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami sudah melaporkan dan berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung, terkait persoalan ini. Kami berharap gubernur segera turun tangan dan melakukan evaluasi. Agar proses pengadaan di lingkungan Pemprov DKI berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik yang merugikan peserta lelang," jelasnya, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Mauritz, pelelangan tahap kedua yang saat ini sedang berlangsung diduga telah diarahkan kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah persyaratan yang dinilai membatasi persaingan usaha.
Baca Juga: Pramono Kaji Usulan DTKJ Soal Skema Langganan Transjakarta-Transjabodetabek Rp200.000 per Bulan
"Dengan ini kami melaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta adanya dugaan indikasi bahwa pelelangan tersebut telah diarahkan kepada pihak-pihak tertentu. Dugaan itu muncul karena syarat-syarat yang dibuat sangat patut diduga menjadi 'kuncian', sehingga anggota perusahaan kami maupun perusahaan lain kesulitan mengikuti proses pelelangan yang diadakan Sudin PRKP Jakarta Utara," bebernya.
Mauritz menjelaskan, dalam Dokumen Mini Kompetisi Bab IV Lembar Data Kompetisi (LDK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut hanya memperbolehkan penggunaan tiga merek vendor beton, yakni Farika Beton, Karya Beton Sudhira, dan SCG. Selain itu, untuk produk beton precast jenis U-ditch juga hanya diperkenankan menggunakan tiga vendor tertentu.
Ia mempertanyakan dasar penetapan persyaratan tersebut karena masih terdapat produk lain yang dinilai memenuhi spesifikasi teknis, memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta telah mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ISO.
"Kami mempertanyakan apa dasar PPK membatasi hanya merek-merek tertentu, sementara masih ada produk lain yang memenuhi spesifikasi, memiliki TKDN, sertifikat ISO, dan SNI, seperti JKS Precast. Bahkan peserta juga diminta melampirkan dukungan quarry untuk material LPA dan LPB, padahal bobot pekerjaan gelaran LPA hanya sekitar delapan persen dan material tersebut tersedia luas di pasaran," katanya.
Mauritz menilai pembatasan tersebut menimbulkan dugaan praktik penguncian tender karena merek-merek yang dipersyaratkan memiliki harga lebih tinggi dibandingkan produk sejenis dengan kualitas yang dinilai setara.
Baca Juga: Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia, Pramono: Ini Harus Dijaga Bersama
"Hal ini menimbulkan praduga adanya penguncian. Selain berdampak pada terbatasnya persaingan, kondisi tersebut juga berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," ujarnya.
Atas dasar itu, aliansi meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkan proses pelelangan yang sedang berjalan dan mengulang proses pengadaan tanpa persyaratan yang dinilai diskriminatif.
"Oleh karena itu, kami meminta pelelangan tersebut diulang dan aturan-aturan yang menjadi kuncian dihapus agar seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama mengikuti pelelangan secara terbuka, jujur, dan kompetitif," kata Mauritz.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada pelelangan tahap pertama di Sudin PRKP Jakarta Utara sempat terjadi aksi protes dari para kontraktor yang berujung demonstrasi karena adanya dugaan kecurangan dan praktik monopoli.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian penting bagi Pemprov DKI Jakarta, mengingat Gubernur Pramono Anung sebelumnya berulang kali menegaskan komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Transaksi Tembus Rp2,4 Triliun, Pramono Anung Siapkan Kejutan Besar di Perayaan 5 Abad Jakarta