Jakarta -
Masih marak pengguna kendaraan, khususnya sepeda motor, yang tidak memasang pelat nomor atau sengaja menutupi pelat nomornya. Ada beberapa alasan mengapa mereka memanipulasi pelat nomor. Salah satunya karena tindak kejahatan.
Pengamat transportasi yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan fenomena manipulasi dan penutupan pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi maupun pengawasan tertib lalu lintas secara umum.
Djoko menyebut, ada beberapa motif pelaku dalam memanipulasi pelat nomor itu. Menurutnya, pengguna kendaraan yang menutupi pelat nomor atau tidak memasang pelat nomor berniat untuk menghindari tilang elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengendara sengaja mengubah satu-dua angka/huruf, melepas TNKB belakang, atau menggunakan penutup akrilik gelap agar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak dapat membaca karakter pelat secara presisi," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).
Selain itu, lanjut Djoko, mereka yang bermasalah menunggak cicilan kendaraan bermotor juga kerap menggunakan pelat nomor palsu atau menutupi TNKB. Hal itu dilakukan untuk mengelabui mata elang (sebutan untuk penagih utang di lapangan) agar kendaraan tidak disita.
"Bisa juga penggunaan pelat nomor palsu atau kabur sering kali menjadi moda awal untuk menyamarkan identitas sebelum melakukan tindak pidana lain, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, tabrak lari, hingga aksi kejahatan jalanan (begal)," kata Djoko.
Secara hukum, memanipulasi pelat nomor seperti menutupi, tidak memasang pelat nomor atau malah menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Pasal 68 Ayat (1) menyatakan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
"Ada juga indikasi Tindak Pidana Pemalsuan (KUHP). Jika pelat nomor sengaja dibuat baru/palsu dan tidak diterbitkan oleh Korlantas Polri untuk menyesatkan petugas atau publik, tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," ujar Djoko.
(rgr/dry)