Bagikan:
JAKARTA — Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menegaskan penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
Pernyataan tersebut disampaikan Reza dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin 27 Juli.
Menurut Reza, dinamika penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena mencakup berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penggeledahan sejumlah lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, perubahan penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus guna menghindari potensi konflik kepentingan.
"Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik," kata Reza.
Ia juga menanggapi pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa penyidik.
Menurut Reza, argumentasi tersebut perlu dilihat secara proporsional apabila dikaitkan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum.
"Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud," ujarnya.
Reza menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup. Dalam perkara tindak pidana korupsi, salah satu unsur yang harus didukung alat bukti ialah adanya dugaan kerugian keuangan negara.
Ia menilai penyidik kepolisian telah memaparkan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut sehingga unsur tersebut dinilai telah terpenuhi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain itu, Reza menyebut nilai dugaan kerugian negara dalam perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut sangat besar. Karena itu, ia menilai proses penanganannya harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal," katanya.
BACA JUGA:
Diskusi tersebut turut menghadirkan akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, praktisi hukum M. Kapitra Ampera, pengamat hukum M. Saleh Gawi, serta Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa.
Kegiatan itu diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
Populer
28 Juli 2026, 03:03
28 Juli 2026, 02:02
28 Juli 2026, 00:01
28 Juli 2026, 01:01
28 Juli 2026, 04:31