Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan rencana pemerintah untuk mengubah standar kadar emas yang menjadi acuan dalam pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri perhiasan.
Rencananya standar kadar emas yang saat ini sebesar 99,99 persen akan diubah menjadi 99,9 persen.
"Untuk industri perhiasan, itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9 persen. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99 persen. Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga mengatakan perubahan tersebut akan dituangkan melalui perbaikan Peraturan Pemerintah (PP). Dengan standar baru itu, industri perhiasan nantinya dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen.
Meskipun begitu, Menko Perekonomian belum merinci besaran fasilitas maupun waktu pasti pemberlakuan aturan baru tersebut.
Saat ini, ketentuan perpajakan emas dan perhiasan mengatur pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan serta jasa yang berkaitan dengan emas dan perhiasan. Aturan tersebut antara lain tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Dalam ketentuan yang berlaku, pabrikan emas perhiasan memungut PPN dengan besaran tertentu, antara lain 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan atau pedagang emas perhiasan dan 1,65 persen untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Pedagang emas perhiasan juga memiliki ketentuan pemungutan PPN berdasarkan kelengkapan dokumen perolehan atau impor emas.
Sementara itu, untuk emas granula yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, salah satu kriterianya adalah memiliki kadar kemurnian 99,99 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery.
(del/ins)