Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono menyatakan surat pernyataan kesanggupan (Letter of Undertaking/LoU) tidak dapat dipandang sebagai jaminan hukum dalam pemberian fasilitas kredit karena hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung.

Nindyo menyampaikan pendapat tersebut saat memberikan keterangan sebagai ahli yang meringankan (a de charge) dalam sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

"LoU bukanlah bentuk jaminan hukum yang mengikat atau menjadi syarat mutlak dalam pemberian kredit," katanya.

Menurut dia, surat pernyataan kesanggupan diajukan secara sukarela oleh debitur dan hanya berfungsi sebagai referensi atau pertimbangan sekunder bagi kreditur.

Nindyo juga menjelaskan bahwa pembiayaan LPEI memiliki karakteristik khusus karena ditujukan bagi sektor usaha berorientasi ekspor, termasuk pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan konvensional.

Baca juga: KPK panggil Kepala Divisi Penjaminan dan Trade Finance LPEI

Ia berpendapat bahwa apabila terjadi gagal bayar (default), penyelesaiannya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, seperti restrukturisasi, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), atau homologasi.

Menurut Nindyo, selama proses penyelesaian keperdataan masih berlangsung, belum dapat serta-merta disimpulkan adanya kerugian negara atau tindak pidana.

Ia juga menilai keputusan pengurus perusahaan tetap dilindungi oleh prinsip doktrin perlindungan hukum (business judgment rule) sepanjang diambil dengan iktikad baik.

Dalam persidangan yang sama, ahli lainnya, Alexander Marwata, berpendapat hakim juga perlu mempertimbangkan penggunaan dana oleh debitur serta pembayaran yang telah dilakukan sebelum menarik kesimpulan mengenai adanya kerugian negara.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020 yang menurut dakwaan jaksa diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.

Baca juga: Petinggi Grup BJU divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi LPEI

Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.

Lalu, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.

Para terdakwa diduga telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa bermula saat Handoko bersama-sama dengan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan.

Namun, pengajuan disertai dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca juga: Delapan terdakwa kasus korupsi LPEI diduga rugikan negara Rp992,82 M

Kemudian, Handoko dan Liu antara lain juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha, yang tidak sesuai laporan keuangan yang telah diaudit, serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.

Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.