Wahyu SK

| 5 September 2026, 21:34 WIB

Advokat Muda Ini Ungkap Bagaimana Indikasi Mafia Kepailitan Legal Formal Mencaplok PT Kedap Sayaaq

Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menjelaskan proses kepailitan kliennya dalam podcast di kanal Youtube @Pedeo Project. - Foto: Tangkapan layar/Youtube @Pedeo Project

AKURAT.CO Pihak PT Kedap Sayaaq mengungkap bagaimana proses pengambilalihan perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara, diduga melibatkan mafia kepailitan legal formal.

Perusahaan yang berdomisili di Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Jakarta itu belum lama ini dipailitkan di Pengadilan Niaga Surabaya.

"Pada saat proses kepailitan itu ditunjuk kurator PT Kedap Sayaaq dua orang. Bapak Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus. Untuk Salahuddin Serbabagus memang dia berdomisili di Surabaya, satunya yang saya ketahui Agung Dwijo Sujono itu sementara mendekam di Rutan Samarinda," ungkap Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, dalam podcast di kanal Youtube @Pedeo Project, yang diunggah Kamis (3/9/2026).

Podcast mengangkat tema "Pengusaha Asal Korea Dibodoh-bodohi oleh Kelompok Mafia Kepailitan."

Dia menjelaskan, Agung Dwijo Sujono mendekam di Rutan Samarinda setelah dilaporkan oleh salah satu kontraktor PT Kedap Sayaaq yakni PT BAR. Adapun perkaranya terkait tindak pidana penggelapan dokumen berupa invoice dan lampiran pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan PT BAR.

"PT BAR ini kontraktor kami yang mana sesuai dengan putusan yang saya baca dia menggelapkan cessie (pengalihan hak tagih) dari PT BAR," kata Prayogha.

Dalam kasus ini, PT BAR merasa dirugikan setelah menyerahkan dokumen tagihan asli senilai Rp45 miliar kepada Agung Dwijo Sujono yang saat itu bertindak sebagai kurator dalam proses kepailitan PT Kedap Sayaaq.

Diungkapkan Prayogha, pada saat proses kepailitan PT Kedap Sayaaq, kurator membuka ruang untuk melakukan pendaftaran piutang. Pada tahapan inilah ada proses yang menurutnya sangat janggal, karena kurator kemudian menentukan siapa yang bisa menerima utang yang diajukan dan tidak menerima utang yang diajukan.

"Kenapa pada saat itu tagihan daripada PT BAR ini tidak diterima? Karena kurator takut PT BAR memiliki tagihan yang sangat besar dan bisa menjadi penentu suara dalam proses kepailitannya PT Kedap Sayaaq. Makanya Agung tolak tagihannya PT BAR," beber Prayogha.

Agung Dwijo, dikatakan Prayogha, takut jika PT BAR akan mengganggu proses kepailitan PT Kedap Sayaaq. Pasalnya, dalam setiap pengambilan keputusan dari kurator dilakukan voting kepada para kreditur. Ketakutan Agung ini karena PT BAR berlaku objektif dalam melihat perkara kepalitan.

Baca Juga: Komitmen Pemerintah Ajak Investor ke Indonesia Jangan Sampai Diganggu Mafia Kepailitan

"Kami tidak memaksa PT BAR untuk membantu kami, tapi cobalah PT BAR melihat situasi saat ini. Memang PT Kedap Sayaaq diobrak-abrik sama kurator. Akhirnya ditolaklah. Agung bermanuver, dia meminta PT BAR untuk menjual cessie itu kepada LCI, PT Long Coal Indonesia," ujarnya.

Dari proses itu, lanjut Prayogha, sebenarnya bisa diketahui sedikit banyak perbuatan Agung Dwijo Sujono hingga akhirnya ditahan di Rutan Samarinda. Belum lagi saat ini penyidik Polda Kaltim juga masih mendalami kasus lain berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadapnya.

Untuk Salahuddin Serbabagus, ia mengungkap cerita lain yang disebutnya menggelikan. Dari informasi yang diperoleh, Bagus sebenarnya tidak mau melanjutkan usaha selama masa going concern, sementara Agung bersikukuh untuk melanjutkan usaha.

"Terdapat indikasi bahwa pengajuan untuk melanjutkan usaha ini Salahuddin Serbabagus, salah satu kurator tidak menyetujui, tapi pada saat sampai di meja hakim sudah ada tanda tangannya selalu Serbabagus. Loh, padahal Serbabagus tidak menyetujui, enggak mau. Enggak mau menyetujui," kata Prayogha.

Pihak PT Kedap Sayaaq mempertanyakan perbuatan Agung yang menjual aset-aset penting perusahaannya. Di antaranya kapal motor pengangkut batubara atau kapal tongkang. Kemudian nilai investasi PT Kedap Sayaaq sebesar Rp200 miliar pada tahun 2013, saat pilot tahun 2021 oleh kurator dijual hanya Rp16 miliar.

Prayogha juga mencium adanya niat jahat setelah adanya penunjukan operator pertambangan lain berbentuk badan hukum PT dari hakim pengawas, dalam hal ini PT Long Coal Indonesia. Perusahaan yang disebutkan dia didirikan dua pekan sebelum penunjukan operator pertambangan.

"Long Coal Indonesia ini kurang lebih berdiri dua minggu sebelum adanya penunjukan operator. Dibuat untuk itu, jadi (dibuat) sesama orang Korea, tapi tidak menutup kemungkinan ya ini sudah di-setting oleh otak-otak mafia hukum legal formal ini," bebernya.

Lebih aneh lagi, perusahaan yang didirikan tahun 2021 itu, disebutkan Prayogha, dinyatakan pernah melakukan kerja sama dengan perusahaan trading batu bara pada tahun 2010. Soal ini, ia sudah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak dan secara meyakinkan diketahui tak ada kerja sama dengan perusahaan trading tersebut.

Ditekankan pula bahwa perusahaan yang bergerak dibidang operator pertambangan harus mengantongi perizinan pengangkutan dan penjualan. Sampai disinilah pihaknya mencium adanya indikasi mafia kepailitan legal formal.

"Tujuan mereka nih sangat runut. Mereka mempersiapkan LCI. Akhirnya LCI ditunjuk sebagai operator dan tujuan akhirnya LCI ini menampung segala aset-aset PT Kedap Sayaaq," tutup Prayogha.