Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Andrie Yunus tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti putusan banding empat anggota TNI penyiram air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. Kubu Andrie Yunus menyebut putusan banding tersebut sebagai bentuk 'peradilan sesat' dan menilai proses melalui peradilan militer berpotensi memperkuat impunitas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TAUD melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan banding dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada 20 Agustus 2026.

Dalam putusan tersebut, hukuman Sersan Dua Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

TAUD menyebut kedua terdakwa sebelumnya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer pada tingkat pertama. Namun, dalam putusan banding, amar putusan dinilai tidak secara tegas menjelaskan status pidana tambahan tersebut.

"Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir," kata TAUD dalam pernyataan sikapnya, Jumat (4/9/2026).

Sementara itu, hukuman dua terdakwa lainnya tidak berubah. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.

TAUD menilai putusan banding tersebut memperkuat kekhawatiran mengenai potensi impunitas dalam sistem peradilan militer. Mereka juga membandingkan perkara tersebut dengan sejumlah kasus sebelumnya yang melibatkan anggota TNI.

Selain persoalan hukuman, TAUD menilai proses peradilan militer belum sepenuhnya mengedepankan perspektif korban. Menurut mereka, kondisi korban yang mengalami kerusakan pada indera penglihatan dan luka bakar sekitar 20 persen semestinya menjadi pertimbangan dalam pemidanaan.

TAUD juga mempertanyakan proses persidangan yang berlangsung tertutup serta menilai pengungkapan fakta dan bukti dalam perkara tersebut belum dilakukan secara menyeluruh.

Mereka berpendapat keterlibatan pihak lain dalam perkara perlu ditelusuri melalui pembuktian yang komprehensif dan berbasis metode investigasi ilmiah.

"Proses yang gagal mengungkap fakta secara utuh, membatasi pertanggungjawaban komando, dan justru meringankan hukuman pelaku menunjukkan bahwa peradilan militer belum mampu menjalankan fungsi peradilan secara independen dan berorientasi pada keadilan," ujar TAUD.

TAUD juga menyoroti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam proses pemeriksaan perkara pada tingkat pertama. Mereka menyebut adanya laporan Komisi Yudisial terkait indikasi pelanggaran etik tersebut.

Atas berbagai persoalan itu, TAUD mendesak sejumlah lembaga mengambil langkah lanjutan. Mereka meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti secara transparan dugaan pelanggaran etik hakim serta mengevaluasi proses pemeriksaan perkara.

TAUD juga meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kasus tersebut secara profesional, independen, dan transparan.

Selain itu, mereka mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

TAUD turut meminta Mahkamah Konstitusi segera memeriksa dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang TNI yang diajukan Andrie Yunus.

Terakhir, TAUD mendorong reformasi dan pembatasan kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil. Mereka menilai perkara semacam itu semestinya ditangani dalam yurisdiksi peradilan umum dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus bagi anggota TNI.

TAUD juga menekankan pentingnya memastikan korban dan warga sipil mendapatkan akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan tanpa diskriminasi berdasarkan status atau institusi pelaku.