Warta Ekonomi, Jakarta -
Angka 64,2% penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan versi Bank Dunia menuai perhatian. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan angka tersebut tidak bisa dibandingkan secara langsung dengan persentase penduduk miskin Indonesia yang tercatat 8,07%.
Perbedaan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan penghitungan, melainkan karena Bank Dunia dan BPS menggunakan standar kemiskinan yang berbeda. Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk membandingkan kondisi kesejahteraan antarnegara, sedangkan BPS menggunakan garis kemiskinan nasional untuk mengukur kondisi masyarakat Indonesia.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menjelaskan angka 64,2% berasal dari Macro Poverty Outlook edisi April 2026. Angka tersebut merupakan proyeksi untuk 2026 dengan menggunakan ambang US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
"Angka 64,2% merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$ 8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia," ujar Nashrul dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).
Ambang US$8,30 tersebut merupakan salah satu standar kemiskinan internasional yang digunakan Bank Dunia. Dalam pembaruan terbaru, Bank Dunia menggunakan US$3 per kapita per hari untuk kemiskinan ekstrem, US$4,20 untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 untuk negara berpendapatan menengah atas.
Indonesia termasuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas sehingga ambang US$8,30 digunakan untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan masyarakat berdasarkan standar kelompok negara tersebut. Penghitungan itu bertujuan menghasilkan ukuran yang dapat digunakan untuk membandingkan kondisi kemiskinan antarnegara.
Angka US$8,30 juga tidak dihitung menggunakan kurs rupiah terhadap dolar AS yang berlaku di pasar. Bank Dunia menggunakan PPP 2021 yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara sehingga nilai tersebut tidak bisa begitu saja dikonversi menggunakan kurs dolar harian.
BPS menjelaskan penerapan standar tersebut membuat proporsi penduduk Indonesia yang berada di bawah ambang kemiskinan menjadi jauh lebih besar. Hal itu terjadi karena ambang US$8,30 memiliki tujuan dan basis perhitungan yang berbeda dari garis kemiskinan yang digunakan BPS untuk kebutuhan kebijakan dalam negeri.
Sementara itu, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07% atau sekitar 22,93 juta orang. Angka tersebut dihitung menggunakan garis kemiskinan nasional yang disusun berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.
BPS menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN) untuk menentukan garis kemiskinan. Pengukuran tersebut memperhitungkan pengeluaran minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan.
Untuk komponen makanan, BPS menggunakan standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari berdasarkan pola konsumsi rumah tangga Indonesia. Sementara kebutuhan nonmakanan mencakup tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Data yang digunakan BPS berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mencatat pengeluaran serta pola konsumsi masyarakat. Susenas dilaksanakan dua kali dalam setahun sehingga garis kemiskinan BPS dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat.
Pada Maret 2026, garis kemiskinan rumah tangga secara rata-rata nasional tercatat Rp3.091.866 per bulan. Angka tersebut memperhitungkan perbedaan kondisi di setiap provinsi serta kabupaten dan kota, termasuk tingkat harga, pola konsumsi, dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin.
Baca Juga: Membaca Perbedaan Garis Kemiskinan Versi Bank Dunia dan BPS
BPS juga mengingatkan bahwa Bank Dunia sendiri membedakan penggunaan garis kemiskinan internasional dan garis kemiskinan nasional. Dalam keterangan di situs resminya pada 13 Juni 2025, Bank Dunia menyatakan garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS lebih tepat digunakan untuk pengambilan keputusan serta penyusunan kebijakan di dalam negeri Indonesia.
Dengan demikian, angka 64,2% dan 8,07% sebenarnya menjawab pertanyaan yang berbeda. Angka Bank Dunia digunakan untuk melihat posisi Indonesia dengan standar kemiskinan yang dapat dibandingkan secara internasional, sedangkan angka BPS menggambarkan penduduk yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.