544.939 pekerja di Kepri sudah terlindungi jamsostek

Senin, 24 Agustus 2026 21:40 WIB

Image Print

Seorang pekerja tengah mengupas kulit ketam rajungan untuk diambil dagingnya, di salah satu sentra industri UMKM kelautan dan perikanan di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (24/8/2026). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyebut sebanyak 544.939 tenaga kerja atau 58 persen dari total 1.046.950 jumlah pekerja di daerahnya telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Misni mengatakan pihaknya terus berupaya mengejar target capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 64,29 persen atau 594.126 tenaga kerja pada 2026.

"Dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juli 2026, kami berkomitmen dan optimistis target UJC Kepri sebesar 64,29 persen dapat tercapai," kata Sekda Misni di Tanjungpinang, Kepri, Senin.

Sekda mengatakan Pemprov Kepri telah melakukan berbagai langkah penguatan regulasi hingga monitoring dan evaluasi bersama pemerintah kabupaten kota serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan capaian jaminan ketenagakerjaan di semua sektor pekerja.

Menurutnya tantangan terbesar terkait capaian UCJ di Kepri saat ini berada pada sektor pekerja informal, pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri dan rentan, termasuk sektor konstruksi dan pekerja buruh yang tergolong miskin dan miskin ekstrem.

Beberapa faktor pemicu belum tercapainya target UCJ Kepri, di antaranya terdapat proyek jasa konstruksi yang masih belum optimal, di mana proyek lama selesai, lalu proyek baru belum mendaftarkan kepesertaannya.

Selain itu, peserta sektor informal dan pekerja rentan lainnya yang didaftarkan pemerintah daerah, banyak yang nonaktif karena belum dilakukan pembayaran lanjutan.

Termasuk pula keterbatasan anggaran dari pemerintah daerah, hingga program CSR perusahaan swasta yang belum berlanjut untuk membiayai iuran jamsostek pekerja di Kepri.

"Meski begitu, Pemprov Kepri akan terus mendorong cakupan kepesertaan UJC sesuai target dalam RPJMN 2025- 2029, dengan terus melakukan perluasan cakupan kepesertaan, termasuk untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem sebagaimana amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2025," ucap Misni.

Sekda turut menegaskan pentingnya perlindungan jamsostek bagi pekerja di Kepri karena dapat memberikan rasa aman finansial, serta menanggung biaya medis tanpa batas hingga sembuh jika terjadi kecelakaan kerja.

Tak hanya itu, program jamsostek juga menyediakan santunan tunai dan beasiswa pendidikan anak hingga Rp174 juta bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Pewarta : OGN
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.