Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:10 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menegaskan, pemerintah akan mencabut izin operator KMP Mutiara Sentosa apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian, yang menyebabkan insiden kebakaran kapal di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Baca Juga
"Eh, itu harus dibuktikan dulu. Tapi kalau memang kelalaian, kita akan pertimbangkan itu, ya (pencabutan izin)," kata Dudy di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menhub menegaskan hal itu ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan evaluasi insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Baca Juga
KM. Mutiara Sentosa II
Photo :
- [Istimewa]
Namun, keputusan terkait sanksi terhadap operator tidak akan diambil secara tergesa-gesa, karena pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai dasar evaluasi.
Baca Juga
Dudy mengatakan, operator kapal telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun pemerintah akan terlebih dahulu menyinkronkan hasil pemeriksaan internal dengan temuan penyelidikan agar keputusan yang diambil objektif dan akurat.
"Setahu saya sudah (dipanggil), ya. Nanti tentunya kita akan sinkronkan dengan hasil penelitian dari penyelidikan KNKT. Kita tidak serta-merta menunjuk, namun kita akan melihat bagaimana secara internal pengoperasian mereka," ujarnya.
Dudy menyebut, pemerintah akan menilai secara menyeluruh pola pengoperasian kapal, untuk memastikan apakah insiden tersebut terjadi akibat kelalaian operator atau merupakan kecelakaan yang tidak dapat dihindari.
Dia mengungkapkan, perusahaan yang mengoperasikan KMP Mutiara Sentosa sebelumnya juga pernah mengalami kecelakaan pada lintasan Merak-Bakauheni, Tanjung Wangi, serta insiden terbaru di perairan Sumenep.
"Tanggal-tanggalnya (kejadian) saya lupa, tapi saya ingat lokasinya kalau tidak salah ada di Merak-Bakauheni waktu itu, kemudian di Tanjung Wangi juga mereka pernah (terjadi kecelakaan), kemudian satu lagi terakhir yang terakhir ini (di perairan Sumenep)," kata Dudy.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Karena itu, Kemenhub memasukkan izin operasi perusahaan sebagai salah satu aspek yang akan dievaluasi, apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan pelayaran yang berlaku.
Menhub menegaskan, pencabutan izin tetap menjadi opsi sanksi yang dipertimbangkan pemerintah, tetapi langkah tersebut hanya akan dilakukan setelah seluruh fakta membuktikan adanya unsur kelalaian dari operator.
Halaman Selanjutnya
Selain menunggu hasil penyelidikan, Kemenhub juga akan melaksanakan audit terhadap perusahaan operator untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan operasional, keselamatan, dan manajemen armada yang dijalankan. (Ant).