Data terkini kepemilikan saham di atas 1% yang dirilis Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 31 Juli 2026 menunjukkan terdapat sedikitnya 21 saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tercatat memiliki investor dengan klasifikasi government atau pemerintah.
Data tersebut menarik perhatian karena pada sejumlah emiten, kepemilikan investor dengan klasifikasi pemerintah mencapai porsi yang cukup besar, bahkan lebih dari separuh saham beredar.
Kepemilikan pemerintah terbesar tercatat berada di PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI). Investor dengan klasifikasi government, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI atau Kejagung, tercatat menguasai 6,54 miliar saham atau setara 75,25% kepemilikan.
Posisi berikutnya adalah PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Investor yang sama tercatat memiliki 23,40 miliar saham atau sekitar 47,14% dari total kepemilikan saham perusahaan.
Selanjutnya, pada PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), Jampidsus Kejagung tercatat memiliki 2,93 miliar saham atau 38,01%. Porsi kepemilikan pemerintah yang cukup besar juga tercatat di PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL). Kepemilikannya mencapai 625,92 juta saham atau sekitar 26,73%.
Kemudian di PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), Jampidsus Kejagung tercatat menguasai 5,48 miliar saham atau 24,67% dari saham perusahaan. Di PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) kepemilikan pemerintah mencapai 20,34%. Sementara di PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), kepemilikannya tercatat sebesar 18,18%.
Berikutnya terdapat PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) dengan kepemilikan pemerintah sebesar 16,62%, PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) sebesar 12,05%, serta PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) sebesar 9,84%.
Selain itu, investor dengan klasifikasi government juga tercatat pada PT Bank Jago Tbk (ARTO) dengan kepemilikan 8,28%. Namun, berbeda dengan sejumlah emiten sebelumnya, investornya adalah Pemerintah Singapura.
Kepemilikan pemerintah juga ditemukan pada PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) sebesar 5,85%; PT Langgeng Makmur Industri Tbk (LMPI) sebesar 5,74%, serta; PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) sebesar 5,33%. Selanjutnya, ada juga investor pemerintah yang tercatat memiliki saham PT Cahaya Permata Sejahtera Tbk (UNIT) sebesar 4,89%, dan; PT Citatah Tbk (CTTH) sebesar 4,28%.
Pada sejumlah emiten lainnya, porsi kepemilikan investor dengan kategori government berada di bawah 4%. Di antaranya adalah PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) sebesar 3,22%; PT Polaris Investama Tbk (PLAS) sebesar 2,96%; PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) sebesar 2,84%; PT Sugih Energy Tbk (SUGI) sebesar 2,06%, serta; PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) sebesar 1,52%.
Dengan demikian, setidaknya terdapat 21 saham yang dalam data tersebut memiliki investor dengan klasifikasi government, dengan porsi kepemilikan paling kecil mulai dari 1,52% hingga yang terbesar 75,25%.
Namun, klasifikasi government dalam data tersebut perlu dibedakan dari investor yang dikategorikan sebagai state owned enterprises. Artinya, daftar itu tidak secara otomatis mencakup seluruh kepemilikan saham oleh entitas milik negara.
Hal serupa berlaku untuk Pemerintah Norwegia yang juga tercatat mengoleksi sejumlah saham di Tanah Air. Investor asal Skandinavia itu tidak dimasukkan dalam daftar investor pemerintah lantaran dokumen KSEI mengklasifikasikannya sebagai sovereign wealth fund (SWF), bukan government. Pada saham WIFI, misalnya, Pemerintah Norwegia tercatat memiliki 82 juta saham atau 1,54%, dengan klasifikasi kepemilikan sebagai SWF.
Dokumen yang sama juga mencatat bahwa klasifikasi investor pada daftar tersebut ditetapkan berdasarkan klasifikasi yang dilakukan oleh pemegang rekening KSEI melalui proses Know Your Customer atau KYC. "Data klasifikasi investor yang ditampilkan hanya untuk kepemilikan saham scripless, yang bersumber dari informasi terkini yang disampaikan oleh pemegang rekening KSEI berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi yang dilakukan atas data investor yang dikelolanya," ungkap KSEI dalam penafian (disclaimer) dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (12/8).
Penetapanan klasifikasi investor dilakukan oleh masing-masing pemegang rekening KSEI dengan mengacu pada definisi dan panduan klasifikasi investor yang telah disediakan oleh KSEI. "Keakuratan maupun kesesuaian pada penentuan klasifikasi investor yang tersaji dalam laporan ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemegang rekening KSEI yang melakukan proses klasifikasi tersebut," tulis KSEI lagi.
Karenanya, daftar 21 saham yang tersaji dalam artikel ini perlu dibaca secara spesifik sebagai saham yang memiliki investor dengan klasifikasi government dalam data kepemilikan per 31 Juli 2026, bukan sebagai daftar seluruh saham yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki pemerintah.

Daftar saham yang dimiliki investor dengan kategori pemerintah di BEI (penyajian data diolah menggunakan AI/ChatGPT).
Jejak Aset Sitaan Kasus Jiwasraya dan Asabri
Dari pemaparan di atas, setidaknya terdapat 17 kepemilikan saham dengan investor government yang tercatat atas nama institusi Kejaksaan RI. Kepemilikan tersebut sekilas terlihat seperti portofolio investasi pemerintah di pasar modal. Namun, bila ditelusuri kembali lewat sejumlah pemberitaan dan catatan penyitaan oleh Kejagung, sejumlah saham tersebut berkaitan dengan aset yang disita dalam perkara tindak pidana khusus, terutama perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kepemilikan terbesar institusi kejaksaan tercatat pada KBRI, di mana Jampidsus menguasai 75,25% atau 6,54 miliar saham perseroan. Jumlah tersebut sama dengan jumlah saham KBRI yang disita Kejagung pada rangkaian penyitaan aset perkara korupsi pada 2022.
Selanjutnya, terkait kepemilikan saham Jampidsus di berbagai emiten lain, jejak penyitaannya juga tercatat dalam pemberitaan Kejagung. Pada November 2022 misalnya, Kejagung melalui Jampidsus mengumumkan penyitaan puluhan miliar saham berbagai emiten yang dikaitkan dengan perkara korupsi, termasuk kasus Jiwasraya dan Asabri.
Jumlah emiten yang sahamnya berada dalam penguasaan Kejagung kemudian bertambah dari 11 menjadi 22 emiten pada awal 2023, termasuk TRAM, KBRI, RIMO, IIKP, HOME, POOL, NUSA, MABA, JSKY, dan ARMY. Beberapa di antaranya kini bahkan sudah dihapus alias delisted dari pasar modal, seperti PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), dan PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI).
Keterkaitan dengan perkara hukum semakin kuat jika melihat latar belakang kasusnya. Dalam perkara Jiwasraya dan Asabri, sejumlah nama pengusaha dan pengendali perusahaan ikut terseret, termasuk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat—yang dua-duanya telah divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Dalam perkembangannya, Kejagung tidak hanya mengejar uang tunai, tetapi juga menelusuri dan menyita aset berupa saham dari tangan mereka.

Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosapoetro. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)
Untuk kasus POOL, keterkaitan dengan perkara Jiwasraya juga muncul melalui Pool Advista Asset Management yang pernah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa hubungan antara saham yang kemudian berada dalam penguasaan kejaksaan dengan perkara pidana tidak semata-mata terjadi pada level perusahaan terbuka, tetapi juga dapat berkaitan dengan entitas pengelola investasinya.
Kasus TRAM juga memiliki kaitan dengan perkara Asabri. Perusahaan tersebut pernah dihubungkan dengan Heru Hidayat. Sementara untuk RIMO, Teddy Tjokrosaputro (adik Benny Tjokrosapoetro), yang merupakan pimpinan Rimo International Lestari, juga menjadi terpidana dalam perkara korupsi pengelolaan dana Asabri.
Selain korupsi, perkara tersebut juga berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kejagung menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka TPPU dalam perkara Asabri. Artinya, aset saham yang ditelusuri dan disita dalam rangkaian perkara tersebut dapat menjadi bagian dari upaya asset recovery dan penelusuran aliran hasil kejahatan.
Fenomena penguasaan saham sitaan atas nama Kejagung juga memiliki konsekuensi terhadap pasar modal. Saham yang masih berstatus sitaan tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai free float. BEI sebelumnya telah menjelaskan bahwa saham yang masih berstatus sita tidak diperhitungkan sebagai saham yang memenuhi definisi free float sampai saham tersebut dialihkan kepada publik sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kemunculan nama Jampidsus sebagai pemegang saham pada 17 emiten lebih tepat dipahami sebagai konsekuensi penguasaan negara atas aset dalam proses penegakan hukum, bukan sebagai aktivitas investasi kejaksaan di pasar modal. Daftar tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana proses pemberantasan korupsi telah masuk hingga ke aset berbentuk saham dan kepemilikan perusahaan terbuka.
Kini pertanyaannya adalah bagaimana nasib saham-saham tersebut setelah proses hukum terhadap pemilik asalnya berkekuatan hukum tetap? Apakah akan dilelang, dialihkan, atau dikelola melalui mekanisme lain untuk memulihkan kerugian negara?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting, bukan hanya bagi kejaksaan sebagai pengelola aset, tetapi juga bagi emiten, pemegang saham publik, dan kepastian di pasar modal Indonesia.***