Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sedikitnya 20.000 warga prasejahtera penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dicoret pemerintah secara otomatis melalui mekanisme non-aktif akibat terindikasi praktik judi daring atau judi online (judol).
"Data tersebut diperoleh dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan dimanfaatkan Kementerian Sosial (Kemensos) serta sejumlah instansi lain," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan penonaktifan data penerima tersebut dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2026 dengan rincian 1.500 jiwa lebih tercoret sistem pada bulan pertama, lebih dari 1.800 penerima pada Juli dan meningkat tajam hingga 17.000 warga pada Agustus lalu.
Mereka yang terindikasi praktik judi daring tersebut secara otomatis berstatus non-aktif sehingga tidak lagi menerima bantuan pemerintah melalui Kementerian Sosial, baik bersumber dari Program Keluarga Harapan (PKH) bantuan pangan maupun tunai.
"Karena dia terindikasi judol, di NIK dan KK itu dinonaktifkan langsung oleh Kemensos. Yang seharusnya dapat bantuan langsung tidak. Misalnya bantuan pangan non-tunai yang 10 kilogram beras, kemudian PKH Rp900.000 sebulan, itu tidak dapat lagi," ucapnya.
Tidak diketahui penyebab pengguna judi daring meningkat pada Agustus, namun Alamsyah menyayangkan banyak warga yang terjerat praktik itu padahal status ekonomi mereka termasuk kategori miskin.
Bukan tidak mungkin, kata dia, bantuan justru digunakan bermain judi dengan iming-iming mendapatkan kekayaan melalui cara instan.
Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan praktik judi daring. Peran keluarga disebut paling efektif dalam mendukung anggota keluar dari lingkaran aktivitas haram tersebut dengan terus meningkatkan kesadaran untuk meninggalkan kebiasaan buruk itu.
Dia mengaku status non-aktif tidak hanya berlaku bagi seorang anggota keluarga, namun seluruh anggota keluarga penerima manfaat bantuan yang tercantum dalam satu keluarga berdasarkan kartu keluarga (KK).
"Di aplikasi DTSEN ada menunya, jadi ketika ada NIK di KK itu terindikasi judi online, apakah itu kepala keluarga, anggota keluarga, itu langsung dinonaktifkan. Itu data dari Kemensos melalui DTSEN," ucap dia.
Salah seorang warga setempat, SN, mengaku tidak lagi menerima bansos setelah ketahuan bermain judi daring. Meski begitu, warga Desa Harjamukti, Kecamatan Cikarang Pusat itu, mengaku sulit beralih karena telah kecanduan.
"Jujur saja, yang main bukan ayah saya tapi saya. Saya juga kena omel sama ayah saya, karena biasanya dapat (bansos) sekarang enggak. Mau minta ke desa juga enggak bisa karena diblokir. Menyesal juga, tapi ya gimana iklannya muncul terus. Semoga iklan-iklan judol juga bisa diberantas," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.