Karawang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyebutkan kegiatan penertiban untuk penataan kota di kawasan Cikampek menyasar 152 bangunan liar.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki di Karawang, Kamis menyampaikan dari 152 bangunan liar yang menjadi sasaran dalam kegiatan penertiban untuk penataan kawasan Cikampek itu, hanya sebagian saja yang dibongkar mandiri oleh pemiliknya.
Petugas Satpol PP Karawang sebelumnya telah melayangkan surat peringatan, memberi waktu pemilik bangunan liar untuk melakukan pengosongan dan menertibkan bangunan yang ditempati secara mandiri.
"Ada 51 bangunan liar yang tidak dibongkar mandiri. Sehingga kami lakukan pembongkaran paksa menggunakan alat berat," katanya.
Ia mengatakan, bangunan liar yang ditertibkan terdiri atas 80 bangunan semi permanen di atas lahan PT KAI dan 72 bangunan lainnya berdiri di atas lahan milik Pemkab Karawang.
Seluruh bangunan liar tersebut dibongkar, untuk mendukung rencana Pemkab Karawang dan PT KAI yang sebelumnya telah sepakat melakukan penataan di kawasan Cikampek.
Penertiban bangunan liar di kawasan Cikampek ini dilaksanakan oleh Satpol PP bersama aparat gabungan yang terdiri atas TNI, Polri PT KAI serta jajaran pemerintah daerah.
"Alhamdulillah kegiatan penertiban ini berjalan kondusif. Tidak ada penolakan dari pemilik bangunan liar," katanya.
Para pedagang kaki lima (PKL) yang bangunannya dibongkar selanjutnya diarahkan untuk menempati kios-kios yang telah disediakan di area Pasar Cikampek.
Sementara lokasi yang selama ini dibangun menjadi lapak PKL akan ditata, dialihfungsikan menjadi area trotoar dan taman kota demi mengurai kemacetan serta mengembalikan fungsi fasilitas publik.
Sejumlah pedagang yang bangunannya dibongkar umumnya telah menempati bangunan tersebut sejak puluhan tahun.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.