Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu menyebut sebanyak 1.711 narapidana di wilayah Provinsi Bengkulu menerima remisi Perayaan HUT Ke-81 RI dan 60 di antaranya dinyatakan bebas.

Untuk total warga binaan yang ada di Bengkulu saat ini mencapai 2.777 orang yang berada di lima lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan satu rumah tahanan (Rutan) di Provinsi Bengkulu.

"Secara keseluruhan warga binaan di Provinsi Bengkulu sejumlah 2.777 yang terdiri dari 2.155 narapidana dan 622 tahanan. Yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi 1.751 orang dan yang disetujui yaitu 1.711 orang," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu Tonny Nainggolan di Lapas Kelas II A Bengkulu, Senin.

Ia menyebutkan untuk penerima remisi umum (RU) I yaitu pemotongan masa tahanan sebanyak 1.635 narapidana, dan 60 narapidana penerima RU II yang langsung dinyatakan bebas setelah masa hukumannya habis dikurangi remisi.

Kemudian, untuk penerima pengurangan masa pidana (PMP) sebanyak 16 anak binaan dari total anak binaan yang diusulkan yaitu 18 orang.

Lanjut Anton, untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menerima remisi sebanyak 62 orang terdiri dari RU I 57 orang dan RU II yaitu lima orang yang berada di Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Rutan Kelas IIB Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

"Untuk narapidana kategori RU II yang memiliki hukuman denda atau subsider, mereka diwajibkan untuk langsung melunasinya sesuai perintah pengadilan agar bisa langsung bebas pada Hari Kemerdekaan ini," ujar dia.

Di sisi lain, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menerangkan bahwa pemberian remisi bukan sebuah hal yang dapat dirayakan tetapi menjadi tanggungjawab besar agar narapidana yang mendapatkan remisi tersebut dapat berbaur dengan masyarakat dan harus menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu meyakini warga binaan yang mendapatkan remisi sudah menunjukkan kerjasama yang positif, perubahan pribadi yang lebih baik sehingga wajar negara hadir memberikan reward," terangnya.

Berikut narapidana penerima RU I di wilayah Kanwil Ditjenpas Bengkulu yaitu Lapas Kelas IIA Bengkulu sebanyak 563 narapidana, Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong 365 narapidana.

Kemudian Lapas Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 410 narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Bengkulu 53 narapidana, Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu 13 anak binaan.

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu sebanyak 247 narapidana dan Rutan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu 99 narapidana.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.